Advertisement
YLBHI Minta Jokowi Tuntaskan Kasus Pembunuhan Munir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri menuntaskan rekomendasi Komnas HAM terkait pembunuhan aktivis Munir.
Dalam pernyataan tertulis yang dilansir di laman LBH Jakarta, yayasan ini menyatakan, bahwa 10 Desember menjadi Hari HAM Internasional sejak Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) oleh Majelis Umum PBB.
Advertisement
Indonesia tercatat mengakui keberadaan DUHAM serta meratifikasi Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik serta Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi Sosial Budaya, beserta konvensi-konvensi turunannya.
Tidak hanya itu, sejumlah jaminan hak-hak asasi manusia juga turut diatur di sejumlah instrumen hukum nasional lainnya oleh Indonesia.
“Salah satu kelompok atau individu yang sangat rentan mengalami pelanggaran adalah pembela HAM. Di dalam deklarasi pembela HAM, setiap orang berhak untuk memajukan dan memperjuangkan perlindungan HAM yang wajib dilindungi oleh pemerintah dan organisasi manapun. Dalam kenyataannya, seringkali pembela HAM menjadi sasaran intimidasi, ancaman,kekerasan bahkan pembunuhan.”
Salah satu kasus pembunuhan pembela HAM yang masih belum dituntaskan oleh negara adalah pembunuhan Munir Said Thalib, pembela HAM yang dikenal luas publik tersebut meninggal dengan cara diracun dalam penerbangan Garuda Indonesia bernomor GA 974 pada Selasa, 7 September 2004.
Kasus pembunuhan terhadap Munir, inilai bukanlah kasus kriminal biasa karena melibatkan aktor negara yakni BIN dan Garuda Indonesia, dan disinyalir penuh dengan konspirasi.
Adapun, persidangan yang sudah dilangsungkan tidak berhasil mengungkap semua aktor. Hanya aktor lapangan yang diadili dan dihukum.
Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk oleh pemerintah dan Keluarga Munir menilai penanganan kasus Munir hanya berhenti pada pelaku lapangan. Padahal, menurut kesimpulan TPF dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Pollycarpus Budihari Priyatno maupun Direktur Garuda, Indra Setiawan, “pembunuhan Munir adalah permufakatan jahat yang melibatkan empat lapis pelaku: pelaku lapangan, pelaku pembantu, pemberi akses, dan inisiator pembunuhan.”
Kasus ini adalah bentuk konspirasi tingkat tinggi yang melibatkan lembaga negara.
Karena itu, LBHI-LBH mendesak Presiden memerintahkan kapolri menindaklanjuti surat Komnas HAM mengenai rekomendasi penanganan kasus pembunuhan Munir Said Thalib.
Komnas HAM pun dituntunt segera menetapkan kasus Munir sebagai Kasus Pelanggaran HAM Berat untuk selanjutnya melakukan penyelidikan independen sebagaimana mandat UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Pemerintah Indonesia harus memastikan tanggung jawab negara untuk jaminan penghormatan, perlindungan hukum, dan pemenuhan hak asasi manusia seluruh warga negara, termasuk pengakuan dan perlindungan bagi Pembela HAM melalui regulasi yang memadai,” terangnya.
Presiden pun mesti memerintahkan kapolri dan Kejaksaan Republik Indonesia memastikan praktik penegakan hukum yang berkeadilan dalam kasus-kasus yang menimpa para pembela hukum dan tidak menjadi alat kekuasaan untuk melakukan teror dan kriminalisasi terhadap pembela HAM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Berbagi Kebahagiaan, Tuntas Subagyo Buka Puasa Bersama Anak Yatim di Sukoharjo
- Kabar Gembira Persis Solo, Irfan Jauhari Merumput Lagi setelah Absen Semusim
- Menang Pilpres, 9 Parpol Koalisi Indonesia Maju di Klaten Bertemu Bahas Pilkada
- Bawaslu: Jokowi Tak Langgar Netralitas Meski Bagi-bagi Bansos Jelang Pilpres
Berita Pilihan
- Sempat Ditangkap, Jambret di Jaksel Kabur Pakai Mobil Patroli Polisi
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
Advertisement
Selama Libur Lebaran, Dishub Bantul Bakal Tempatkan Petugas Jaga di Sejumlah Jalur Tengkorak
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota
- Jatah Menteri Bakal Berkurang karena PDIP Diajak Masuk Kabinet, Golkar Bilang Begini
- Petinggi Freeport Temui Jokowi, Ini yang Dibahas
- Puan Maharani Kian Buka Peluang Megawati Gelar Rekonsiliasi dengan Prabowo
- Mudik Lebaran, Diskon Tarif Tol Dipatok Maksimal 20 Persen
Advertisement
Advertisement