Advertisement
Selandia Baru Jadi Negara Pertama di Dunia yang Larang Rokok untuk Anak Muda
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Pemerintah Selandia Baru bakal melarang penjualan rokok bagi seluruh anak muda. Hal tersebut dilakukan untuk menjadi negara bebas rokok di tahun 2025.
Larangan penggunaan rokok tersebut diberlakukan berarti siapa saja yang berusia 14 tahun ke bawah.
Advertisement
Pada Kamis (9/12/2021), pemerintah mengumumkan semua orang yang berusia 14 tahun ke bawah tak bisa membeli rokok secara legal.
"Kami ingin memastikan remaja tidak akan pernah mulai merokok, jadi kami akan menjadikan penjualan dan suplai rokok tembakau sebagai pelanggaran untuk kelompok remaja baru," kata Menteri Kesehatan Persemakmuran Selandia Baru, Ayesha Verrall.
Tak hanya itu, kandungan nikotin di semua rokok yang dijual saat ini juga akan dikurangi.
Verrall menjelaskan bahwa pemerintah juga akan berkonsultasi dengan gugus tugas kesehatan Maori dalam beberapa bulan ke depan sebelum mengajukan rancangan aturan baru ini ke parlemen pada Juni tahun depan.
Pemerintah menargetkan undang-undang larangan pembelian rokok itu sudah dapat lolos di parlemen pada akhir 2022.
“Untuk semua pasien yang saya rawat yang terbunuh atau cacat karena tembakau – ini untuk Anda,” kata Menteri Kesehatan Selandia Baru di Twitter pribadinya.
Seperti yang diketahui untuk saat ini, rokok masih menjadi penyebab utama kematian di Selandia Baru. Ini menyebabkan satu dari empat kanker dan mengakibatkan 4.000 hingga 5.000 kematian dini terkait merokok setiap tahun.
Pemerintah pun yakin akan menjadikan Selandia Baru menjadi negara pertama yang membatasi penggunaan rokok di dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Masa Jabatan Lurah Diperpanjang, Apdesi Bantul: Harus Dioptimalkan Untuk Peningkatan Kinerja Lurah
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Tok, Paripurna DPR Akhirnya Setujui RUU Desa Jadi Undang-Undang
- Aksi Teror Marak di Dunia, Polri Antisipasi Serangan Terorisme Saat Lebaran 2024
- Mendag Sebut Kemendag Tak Tinggal Diam Mengetahui Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak
- Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
- Masjid Agung Kota Bogor Diresmikan, Begini Kemegahannya
- Daop 2 Siapkan 24 Lokomotif-244 Kereta untuk Angkutan Lebaran 2024
- Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
Advertisement
Advertisement