Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Langgar Putusan MK dan Berpotensi Korupsi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Ketua DPR RI Puan Maharani membacakan dan menandatangani Ikrar Kesetiaan Pancasila dalam Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada Jumat (1/10/2021) - Youtube Sekretariat Presiden
Harianjogja.com, JAKARTA - DPR melarang semua anggotanya melakukan perjalanan dinas ke luar negeri untuk mencegah masuknya virus Corona varian Omicron ke Indonesia.
Ketua DPR Puan Maharani berpandangan varian Omicron cukup berbahaya dan mempunyai daya penularan yang tinggi, serta dikhawatirkan masuk ke Indonesia.
BACA JUGA: Beda Nasib dengan Bandara YIA, Kereta Bandara YIA Justru Lebih Ramai
Maka dari itu, kata Puan, terhitung sejak tanggal 6 Desember 2021, diputuskan seluruh anggota DPR dilarang untuk bepergian ke luar negeri agar Omicron tidak masuk ke Tanah Air.
“Sampai batas waktu yang akan ditentukan lebih lanjut,” tuturnya di Gedung DPR, Selasa (7/12/2021).
Sementara itu, menurut Puan, untuk anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, tetap diizinkan untuk perjalanan dinas ke luar negeri, namun dengan catatan khusus.
“Yakni hanya menghadiri undangan selaku wakil dari parlemen Indonesia. Itu pun dengan jumlah delegasi yang sangat terbatas,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Penjaga TPR lama Pantai Parangtritis disabet clurit oleh pelaku tak dikenal. Polisi masih memburu pelaku dan mendalami motif penyerangan.
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Senin 18 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Program UKDW Scholarship membuka kesempatan bagi siswa berprestasi untuk menempuh pendidikan tinggi sekaligus mengembangkan potensi akademik maupun non-akademik
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini 18 Mei 2026 terpantau stabil. Simak daftar lengkap harga jual dan buyback.