Advertisement
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Heru Hidayat di Kasus Korupsi Asabri
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO - M Risyal Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap bos PT Trada Alam Moneta Tbk (TRAM), Heru Hidayat.
Seperti diketahui, Heru Hidayat dinilai terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PTĀ Asabri (Persero) yang merugikan negara Rp22,7 triliun.
Advertisement
"Menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan primer dan kedua primer, menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dilansir dari Antara, Selasa (7/12/2021).
Heru adalah satu dari tujuh terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero yang dijadwalkan untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan pada hari ini.
Selain dituntut hukuman mati, Heru Hidayat juga diwajibkan membayar pidana pengganti.
"Membebankan terdakwa dengan biaya pengganti sebesar Rp12,643 triliun dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata jaksa.
Heru dinilai terbukti melakukan perbuatan dalam dua dakwaan, yaitu dakwaan pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ada delapan orang terdakwa dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016-Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri 2012-Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto.
Kemudian Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro diketahui merupakan terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Keduanya divonis penjara seumur hidup
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Motif Ekonomi, Pelaku Pencurian Anjing di Sleman Minta Maaf
Advertisement
10 Destinasi Terfavorit di Sleman Selama Libur Nataru, Ini Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Pengamat UGM: Ketegangan AS-Venezuela Tak Berdampak ke RI
- Pemkab Bireuen Bangun 1.000 Huntap Korban Banjir dan Longsor
- Faktor Pergerakan Wisatawan di Sleman saat Nataru, Lava Tour Favorit
- Operasi AS di Venezuela: 75 Orang Tewas Saat Tangkap Maduro
- Libur Nataru, 13.111 WNA Pilih Kereta Api di Jogja
- Profil Lucao, Nilai Pasar Rp3,4 M Perkuat Lini Belakang PSS
- Kemenhut Tegaskan Tak Ada Penggeledahan oleh Kejagung
Advertisement
Advertisement



