Advertisement
Pamer Kelamin di Bandara YIA, Siskaeee Terancam 12 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG- Pelaku aksi ekshibisionisme di kawasan bandara Kulonprogo terancam 12 tahun penjara.
Polisi menangkap seorang wanita yang memamerkan payudara dan bagian intimnya di kawasan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Dia ditangkap di Kota Bandung, Sabtu (4/12/2021).
Advertisement
Aksi tidak senonoh itu sempat membuat heboh msyarakat karena direkam melalui kamera video hingga viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengungkapkan bahwa wanita tersebut ditangkap di Stasiun Kereta Api Bandung di Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung sekitar pukul 13.00-14.00 WIB.
Erdi menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya menerima catatan daftar pencarian orang (DPO) yang dikirimkan oleh Polda DIY.
Berawal dari catatan itu, tim gabungan kemudian bergerak memburu wanita tersebut. Tim gabungan berasal dari Polda Jabar, Polrestabes Bandung, termasuk anggota dari Polres Kulonprogo. "Yang bersangkutan ditangkap saat turun dari kereta api di (Stasiun) Bandung," kata Erdi.
Dia menambahkan, setelah ditangkap, wanita tersebut sempat digelandang ke Mapolrestbes Bandung untuk menjalani pemeriksaan awal.
"Dilakukan pemeriksaan awal di Mapolretabes Bandung dan pelaku sekarang informasinya dibawa ke Polres Kulonprogo," ujarnya.
Disinggung soal tujuan wanita itu pergi ke Kota Bandung, Erdi mengatakan bahwa hal itu masih didalami polisi. Erdi juga mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, wanita tersebut datang ke Kota Bandung seorang diri. "Kita sedang dalami (ke Bandung), sendiri," kata Erdi.
Polisi menilai, perbuatan pelaku bisa berujung ancaman pidana, yakni Undang-Undang Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA: Mulai Banyak Diminati, Motor Italia Ramaikan Pasar Otomotif
Pelaku terancam UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Diketahui, Polres Kulon Progo bekerja sama dengan Polda DIY memburu sosok wanita dalam video berdurasi 1 menit 23 detik yang memperlihatkan dirinya setengah bugil di gedung parkir Bandara YIA.
Polisi sebelumnya menyebut, perempuan tersebut diduga pemilik akun siskaeee_ofc. Adapun video mesum yang diunggah pada 23 November 2021 di sebuah akun Twitter itu menjadi salah satu bukti untuk mengungkap pelaku. Dalm video terdapat tulisan alamat situs dewasa berbayar OnlyFans dengan nama akun siskaeee_ofc.
Artikel ini telah tayang di Okezone.com berjudul "Pamer Payudara di Bandara, Siksaeee Terancam 12 Tahun Penjar"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
Advertisement

Merajut Semangat Sumpah Pemuda Lewat Pendidikan Khas Kejogjaan
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Akan Merevisi UU Narkotika, Bedakan Penggedar dan Pengguna
- Pembentukan Kementerian Haji Ternyata Atas Permintaan Arab Saudi
- Sistem Transaksi Tol Nirsentuh Akan Diuji Coba di Trans Jawa
- Dewan Desak Penanganan Serius 3 Aspek Ini di Kulonprogo
- Pesawat Tergelincir di Hong Kong hingga Terjun ke Laut, 2 Tewas
- Polisi Klaim Tak Temukan Dugaan Perundungan di Kematian Mahasiswa Unud
- DJP Targetkan 14,5 Juta SPT, WP Diminta Aktivasi Coretax
Advertisement
Advertisement