Advertisement
Omicron Merebak: Simak Aturan Terbaru Perjalanan Internasional
Ilustrasi WNA di Bandara - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan sejumlah update informasi terkait penanganan perjalanan internasional melalui transportasi udara seiring dengan merebaknya laporan kasus baru Covid-19 varian Omicron.
Hal itu sejalan dengan laporan kasus baru Covid-19 varian Omicron di sejumlah negara, termasuk negara-negara tetangga Indonesia seperti Singapura dan Malaysia.
Advertisement
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan sebagai tindak lanjut addendum SE Satgas Covid-19 No.23/2021. Selain itu, Kemenhub juga telah menerbitkan SE No.106/2021.
"Untuk mengendalikan penyebaran virus ini sebisa mungkin. Artinya kita harus bisa mencegah terjadinya third wave dari internasional maupun domestik," ujarnya, Sabtu (4/12/2021).
BACA JUGA: Dinas Kebudayaan DIY Salurkan Gamelan kepada Pesantren
Secara lebih rinci, berikut ini adalah sejumlah poin perubahan pada SE Menhub No.106/2021. Mengubah karantina di luar 11 negara semula 7 hari menjadi 10 hari. Kemudian, mengubah syarat PCR bagi personel pesawat udara asing, semula 7X24 jam menjadi 3X24 jam.
Lalu, menambah ketentuan kewajiban tes PCR pada saat kedatangan bagi personel pesawat udara asing. Masa berlaku kebijakan ini mulai dilakukan pada 3 Desember 2021.
Novie menekankan Kemenhub juga terus berkoordinasi dengan banyak pihak terkait pemantauan di lapangan. Mengingat penyebaran Omicron telah meluas, keputusan pembatasan melibatkan tidak hanya Kemenhub, tapi juga Satgas Covid-19, Imigrasi, dan lain-lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 6.308 WNI Terjerat Scam di Kamboja, Ribuan Dipulangkan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
Advertisement
Pemkab Sleman Perkuat Tata Kelola Data, Gandeng Kemendagri
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Titan 2 Elite Rilis Juni 2026, HP QWERTY Rasa BlackBerry
- PPPK Sleman Terancam PHK, Imbas Batas Belanja 30 Persen APBD
- Relate Banget! Film Ini Raih 1 Juta Penonton saat Lebaran
- Google Lyria 3 Pro Hadir, Bikin Lagu Tanpa Bisa Musik? Bisa!
- Garudayaksa FC Ganti Pelatih Lagi! Kini Berharap Tuah Widodo C. Putro
- Hampir 1.000 Kasus TB Ditemukan di DIY Awal 2026
- Mobil Sport Listrik Denza Z Siap Lawan Porsche 911
Advertisement
Advertisement







