Advertisement
Aturan Pengangkatan Jadi ASN Polri Terbit, Ini Respons Mantan Pegawai KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan pegawai KPKÂ Yudi Purnomo Harahap menyambut baik keluarnya Peraturan Polri soal pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN di institusi Polri.
Polri mengeluarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan khusus 57 Mantan Pegawai KPK.
Advertisement
"Alhamdulillah jika peraturan sudah jadi, artinya Indonesia kembali memanggil lagi untuk berkontribusi dengan ilmu dan pengalaman yang saya miliki dalam memberantas korupsi. Selama 14,5 tahun di KPK mengabdi untuk bangsa dan negara ini terutama saat menjadi penyidik menangkapi koruptor yang mengambil uang rakyat," kata Yudi kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).
Sebelumnya, Polri telah mengeluarkan aturan terkait pengangkatan khusus terhadap 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aturan Pengangkatan khusus ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
"Betul, sudah keluar Perpol," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).
Adapun dalam gambar tangkapan layar, peraturan tersebut berisi tentang pengangkatan khusus dari 57 eks pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dedi juga menyebut bahwa aturan soal pengangkatan itu sudah tercatat di lembar negara Kemenkumham.
"Sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham. Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialsasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," tuturnya.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan, Polri akan melakukan sosialisasi kepada ke-57 eks pegawai KPK mengenai pengangkatan khusus ini.
"Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP (nomor induk pegawai negeri sipil)," ungkap Dedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dugaan Penipuan Perusahaan di Bantul, Korban Mengaku Diperdaya Omongan Terdakwa
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Nama-nama Calon Hakim Agung yang Mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan di DPR
- Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Mengalami Kecelakaan di Tol Padang
- FDA Amerika Serikat Sebut Udang Indonesia Berbahaya, Pakar: Aman Dikonsumsi
- Pontjo Sutowo Kembali Gugat Pemerintah Terkait Hotel Sultan
- Ungkap Aktor Utama Kerusuhan di Indonesia, Polisi Gandeng TNI dan BIN
- Proyek Tol IKN Bandara Sepinggan-Balsam Gunakan Teknologi Terkini
- 387 Orang Meninggal Akibat Kelaparan di Gaza
Advertisement
Advertisement