Advertisement
Aturan Pengangkatan Jadi ASN Polri Terbit, Ini Respons Mantan Pegawai KPK
Yudi Purnomo Harahap - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan pegawai KPKÂ Yudi Purnomo Harahap menyambut baik keluarnya Peraturan Polri soal pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN di institusi Polri.
Polri mengeluarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan khusus 57 Mantan Pegawai KPK.
Advertisement
"Alhamdulillah jika peraturan sudah jadi, artinya Indonesia kembali memanggil lagi untuk berkontribusi dengan ilmu dan pengalaman yang saya miliki dalam memberantas korupsi. Selama 14,5 tahun di KPK mengabdi untuk bangsa dan negara ini terutama saat menjadi penyidik menangkapi koruptor yang mengambil uang rakyat," kata Yudi kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).
Sebelumnya, Polri telah mengeluarkan aturan terkait pengangkatan khusus terhadap 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aturan Pengangkatan khusus ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
"Betul, sudah keluar Perpol," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).
Adapun dalam gambar tangkapan layar, peraturan tersebut berisi tentang pengangkatan khusus dari 57 eks pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dedi juga menyebut bahwa aturan soal pengangkatan itu sudah tercatat di lembar negara Kemenkumham.
"Sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham. Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialsasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," tuturnya.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan, Polri akan melakukan sosialisasi kepada ke-57 eks pegawai KPK mengenai pengangkatan khusus ini.
"Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP (nomor induk pegawai negeri sipil)," ungkap Dedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Buruh Jogja Nilai Formula UMP-UMK 2026 Tidak Berkeadilan
- Gisel Akui Tantangan Akting Berhijab di Film Modual Nekad
- UAD Salurkan Bantuan untuk Mahasiswa Terdampak Banjir Sumatera
- Efek WFA, Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Nataru Mundur
- Upah Minimum Naik, Industri Tekstil Waspadai PHK dan Otomatisasi
- Pameran Salam dan Bahagia Satukan Seniman Lintas Generasi di Jogja
- Serambi My Pertamina YIA, Manjakan Pengguna Bandara
Advertisement
Advertisement




