Advertisement
Epidemiolog Curiga Varian Omicron Sudah Masuk ke Indonesia, Ini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Covid-19 varian Omicron kini tengah membetot perhatian dunia.
Epidemiolog Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono meragukan data varian baru Covid-19 B.1.1.529 atau Varian Omicron belum masuk ke tanah air. Tri Yunis menyebut sistem tracing dan surveilans kasus Covid-19 di Indonesia masih sangat lemah, sehingga bisa saja belum terdeteksi bukan berarti belum masuk.
Advertisement
"Saya sanksi pada waktu diberitakan Omicron ini kan sekarang saja sudah masuk Belanda, berarti Indonesia juga mungkin ada peluang sudah kemasukan, begitu," kata Tri dalam diskusi ILUNI UI, Senin (29/11/2021).
Meski begitu, dia menilai penutupan pintu masuk RI dari 11 negara di Afrika ditambah Hong Kong sudah tepat meski cukup terlambat beberapa hari karena varian Omicron sudah ditemukan dari 24 November 2021.
BACA JUGA: Rizal Ramli Minta Dukungan Jadi Capres, Benarkah?
"Karena informasinya yang terlambat bukan penutupan negara ini yang terlambat. Tadi satgas sudah mengeluarkan surat edaran untuk segera ditutup dari negara-negara tertentu. Tapi menentukan Menteri Luar Negeri," ucapnya.
Oleh sebab itu, dia meminta pemerintah untuk kembali meningkatkan kewajibannya melakukan 3T (testing, tracing, dan treatment) yang cepat agar rantai penularan bisa diputus.
"Kalau mau tidak keluar dari wabah ya silakan saja seperti sekarang dipertahankan, tinggal meledaknya saja yang tidak tahu kapan," tegasnya.
Diketahui, Organisasi kesehatan dunia atau WHO pada Jumat (26/11/2021) mengumumkan varian of concern Covid-19 terbaru adalah B.1.1.529 atau dinamai Varian Omicron.
Sampai hari ini, 13 negara sudah mengumumkan bahwa mereka sudah mendeteksi (confirmed dan probable cases) varian omicron ini di negara mereka.
Pemerintah juga telah menutup pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan dalam 14 terakhir dari 11 negara yang telah terjadi transmisi lokal varian Omicron.
11 negara yang diblokade itu antara lain; Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.
Peraturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arrangement, dan delegasi negara anggota G20.
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan riwayat perjalanan dari negara-negara itu tetap diperbolehkan pulang, tapi akan dikarantina selama 14 hari setibanya di tanah air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
Advertisement

Long Weekend Waisak Teras Malioboro Beskalan Sepi, Pedagang Pilih Tutup Lapak
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ledakan di Pantai Garut, TNI Buka Suara dan Benarkan 13 Orang Meninggal Dunia
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
- Polisi Tetapkan 5 Mahasiswa Sebagai Tersangka Perusakan saat Unjuk Rasa di Gedung DPR
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Sekeluarga Tertimbun Tebing Longsor di Samarinda, Dua Meninggal Dunia, 2 Masih dalam Pencarian
Advertisement