Advertisement
Epidemiolog Curiga Varian Omicron Sudah Masuk ke Indonesia, Ini Alasannya
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Covid-19 varian Omicron kini tengah membetot perhatian dunia.
Epidemiolog Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono meragukan data varian baru Covid-19 B.1.1.529 atau Varian Omicron belum masuk ke tanah air. Tri Yunis menyebut sistem tracing dan surveilans kasus Covid-19 di Indonesia masih sangat lemah, sehingga bisa saja belum terdeteksi bukan berarti belum masuk.
Advertisement
"Saya sanksi pada waktu diberitakan Omicron ini kan sekarang saja sudah masuk Belanda, berarti Indonesia juga mungkin ada peluang sudah kemasukan, begitu," kata Tri dalam diskusi ILUNI UI, Senin (29/11/2021).
Meski begitu, dia menilai penutupan pintu masuk RI dari 11 negara di Afrika ditambah Hong Kong sudah tepat meski cukup terlambat beberapa hari karena varian Omicron sudah ditemukan dari 24 November 2021.
BACA JUGA: Rizal Ramli Minta Dukungan Jadi Capres, Benarkah?
"Karena informasinya yang terlambat bukan penutupan negara ini yang terlambat. Tadi satgas sudah mengeluarkan surat edaran untuk segera ditutup dari negara-negara tertentu. Tapi menentukan Menteri Luar Negeri," ucapnya.
Oleh sebab itu, dia meminta pemerintah untuk kembali meningkatkan kewajibannya melakukan 3T (testing, tracing, dan treatment) yang cepat agar rantai penularan bisa diputus.
"Kalau mau tidak keluar dari wabah ya silakan saja seperti sekarang dipertahankan, tinggal meledaknya saja yang tidak tahu kapan," tegasnya.
Diketahui, Organisasi kesehatan dunia atau WHO pada Jumat (26/11/2021) mengumumkan varian of concern Covid-19 terbaru adalah B.1.1.529 atau dinamai Varian Omicron.
Sampai hari ini, 13 negara sudah mengumumkan bahwa mereka sudah mendeteksi (confirmed dan probable cases) varian omicron ini di negara mereka.
Pemerintah juga telah menutup pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan dalam 14 terakhir dari 11 negara yang telah terjadi transmisi lokal varian Omicron.
11 negara yang diblokade itu antara lain; Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.
Peraturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arrangement, dan delegasi negara anggota G20.
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan riwayat perjalanan dari negara-negara itu tetap diperbolehkan pulang, tapi akan dikarantina selama 14 hari setibanya di tanah air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BRIN Jelaskan Penyebab Sinkhole Marak di Indonesia
- OKI Kecam Penyerbuan Masjid Al Aqsa oleh Pejabat Israel
- Prancis Tegaskan Greenland Bukan Milik AS di Tengah Klaim Trump
- Akun Instagram Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone 16 Disita Pengadilan
- Arus Kendaraan di Jalan Tol Meningkat Jelang Libur Isra Mikraj
Advertisement
Advertisement
Way Kambas Tutup Sementara Wisata Alam karena Konflik Gajah Liar
Advertisement
Berita Populer
- Iran Junior dan Balotelli Madura United Alami Kecelakaan
- KPAI Apresiasi Buku Aurelie Moeremans soal Child Grooming
- Bocoran iPhone Fold Pakai Engsel Liquid Metal dan Titanium
- AI Grok Tuai Kontroversi Konten Asusila, Musk Mengaku Tak Tahu
- Trump Bekukan Visa Migran 75 Negara, Indonesia Aman
- Suporter PSIM Jogja Kian Dewasa, Liana Tasno: Saya Terharu
- Doa Malam Isra Mikraj 27 Rajab dan Tata Cara Membacanya
Advertisement
Advertisement




