Demo Hari Ini di 5 Titik Jakarta, Ribuan Polisi Dikerahkan
Sebanyak 4.263 personel gabungan disiagakan untuk mengamankan unjuk rasa di 5 titik Jakarta Pusat, Jumat 19 Juni 2026.
Seorang warga mengikuti tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) secara Drive Thru di Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (26/10/2021). /Antara Foto-Muhammad Iqbal/wsj.\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA — Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memberlakukan masa karantina selama 14x24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang datang dari sejumlah negara terjangkit varian baru Covid-19 jenis Omicron (B 11529).
"Warga negara asing yang pernah atau berasal dari negara Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hongkong atau pernah tinggal di negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ini ditutup untuk masuk ke Indonesia," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Mayjen TNI Suharyanto dilansir dari Antara, Minggu (28/11/2021).
Untuk warga negara Indonesia (WNI) yang berasal dari negara tersebut, kata Suharyanto, tetap bisa masuk ke Indonesia tetapi harus menjalani karantina 14 x 24 jam atau selama dua pekan dengan ketentuan tes PCR secara ketat.
Kemudian bagi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia di luar negara tersebut, tetap menjalani karantina selama 7 x 24 jam, kata Suharyanto menambahkan.
Satgas Penanganan Covid-19 juga memperlakukan mekanisme khusus terhadap WNA dari luar negara tersebut seperti Korea Selatan, Tiongkok dan Uni Emirat Arab serta pemegang visa diplomatik kunjungan tingkat menteri hingga presiden dan anggota G20.
"Mereka tidak perlu karantina, tetapi tetap dilaksanakan pengawasan dan menggunakan sistem travel bubble," katanya.
Travel bubble dikhususkan bagi negara yang berhasil mengontrol virus Corona yang telah bersepakat untuk menciptakan sebuah gelembung atau koridor perjalanan.
Suharyanto menambahkan BNPB telah menuangkan aturan tersebut ke dalam surat edaran bernomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Surat edaran itu berlaku mulai besok, Senin (29/11) pukul 00.01," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sebanyak 4.263 personel gabungan disiagakan untuk mengamankan unjuk rasa di 5 titik Jakarta Pusat, Jumat 19 Juni 2026.
Kasus TB di Sleman mencapai 2.542 kasus pada 2025. Pemkab menggandeng PKK hingga kalurahan untuk memperkuat edukasi dan pengendalian penyakit.
Sharp AQUOS sense10 kembali menegaskan eksistensinya di pasar smartphone Indonesia
Luis Romo jadi pahlawan kemenangan Meksiko atas Korea Selatan dan membawa El Tri lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026.
Meksiko memastikan lolos ke 32 besar Piala Dunia 2026 dengan dua kemenangan. Kanada dan Swiss bersaing ketat di Grup B.
Sistem Penerimaan Murid Baru membuka peluang bagi calon siswa dari luar daerah untuk bersekolah di Kabupaten Gunungkidul. pendaftaran mulai dibuka 22 Juni 2026.