Mafia Tanah di ATR BPN, KPK Sebut Ada Pengepul Uang Suap dan Pengelola
KPK mengungkap dugaan struktur bayangan di ATR/BPN dalam kasus suap HGB Summarecon yang menyeret delapan tersangka.
Seorang warga mengikuti tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) secara Drive Thru di Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (26/10/2021). /Antara Foto-Muhammad Iqbal/wsj.\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA — Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memberlakukan masa karantina selama 14x24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang datang dari sejumlah negara terjangkit varian baru Covid-19 jenis Omicron (B 11529).
"Warga negara asing yang pernah atau berasal dari negara Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hongkong atau pernah tinggal di negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ini ditutup untuk masuk ke Indonesia," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Mayjen TNI Suharyanto dilansir dari Antara, Minggu (28/11/2021).
Untuk warga negara Indonesia (WNI) yang berasal dari negara tersebut, kata Suharyanto, tetap bisa masuk ke Indonesia tetapi harus menjalani karantina 14 x 24 jam atau selama dua pekan dengan ketentuan tes PCR secara ketat.
Kemudian bagi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia di luar negara tersebut, tetap menjalani karantina selama 7 x 24 jam, kata Suharyanto menambahkan.
Satgas Penanganan Covid-19 juga memperlakukan mekanisme khusus terhadap WNA dari luar negara tersebut seperti Korea Selatan, Tiongkok dan Uni Emirat Arab serta pemegang visa diplomatik kunjungan tingkat menteri hingga presiden dan anggota G20.
"Mereka tidak perlu karantina, tetapi tetap dilaksanakan pengawasan dan menggunakan sistem travel bubble," katanya.
Travel bubble dikhususkan bagi negara yang berhasil mengontrol virus Corona yang telah bersepakat untuk menciptakan sebuah gelembung atau koridor perjalanan.
Suharyanto menambahkan BNPB telah menuangkan aturan tersebut ke dalam surat edaran bernomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Surat edaran itu berlaku mulai besok, Senin (29/11) pukul 00.01," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK mengungkap dugaan struktur bayangan di ATR/BPN dalam kasus suap HGB Summarecon yang menyeret delapan tersangka.
Kejagung akan melimpahkan Febrie Adriansyah dan dua tersangka lain ke Kejari Jaksel setelah berkas perkara dinyatakan P-21.
TNI AL menyiapkan 310 personel sebagai calon awak KRI Sriwijaya atau ITS Giuseppe Garibaldi yang kini telah memasuki perairan Indonesia.
Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Palang Merah Indonesia (PMI), Alfamart menggelar aksi donor darah yang melibatkan karyawan back office di 28 lokasi
Bansos Bantul akan didigitalisasi mulai 2027. Warga bisa daftar mandiri melalui situs web dengan syarat memiliki IKD.
Rupiah melemah 0,32% ke Rp17.753 per dolar AS akibat tekanan dolar dan sikap hawkish The Fed. Simak proyeksi kurs Jumat.