Advertisement

Resmi Ditetapkan! Karantina 14 Hari Berlaku untuk WNI Pelaku Perjalanan dari Negara Ini

Newswire
Senin, 29 November 2021 - 08:47 WIB
Bhekti Suryani
Resmi Ditetapkan! Karantina 14 Hari Berlaku untuk WNI Pelaku Perjalanan dari Negara Ini Seorang warga mengikuti tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) secara Drive Thru di Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (26/10/2021). /Antara Foto-Muhammad Iqbal - wsj.\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memberlakukan masa karantina selama 14x24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang datang dari sejumlah negara terjangkit varian baru Covid-19 jenis Omicron (B 11529).

"Warga negara asing yang pernah atau berasal dari negara Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hongkong atau pernah tinggal di negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ini ditutup untuk masuk ke Indonesia," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Mayjen TNI Suharyanto dilansir dari Antara, Minggu (28/11/2021).

Advertisement

Untuk warga negara Indonesia (WNI) yang berasal dari negara tersebut, kata Suharyanto, tetap bisa masuk ke Indonesia tetapi harus menjalani karantina 14 x 24 jam atau selama dua pekan dengan ketentuan tes PCR secara ketat.

Kemudian bagi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia di luar negara tersebut, tetap menjalani karantina selama 7 x 24 jam, kata Suharyanto menambahkan.

Satgas Penanganan Covid-19 juga memperlakukan mekanisme khusus terhadap WNA dari luar negara tersebut seperti Korea Selatan, Tiongkok dan Uni Emirat Arab serta pemegang visa diplomatik kunjungan tingkat menteri hingga presiden dan anggota G20.

"Mereka tidak perlu karantina, tetapi tetap dilaksanakan pengawasan dan menggunakan sistem travel bubble," katanya.

Travel bubble dikhususkan bagi negara yang berhasil mengontrol virus Corona yang telah bersepakat untuk menciptakan sebuah gelembung atau koridor perjalanan.

Suharyanto menambahkan BNPB telah menuangkan aturan tersebut ke dalam surat edaran bernomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Surat edaran itu berlaku mulai besok, Senin (29/11) pukul 00.01," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AJARAN AGAMA: Generasi Milenial Dinilai Penting Belajar Fikih

Bantul
| Rabu, 24 April 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement