Advertisement
Buntut Putusan MK soal UU Ciptaker, Serikat Pekerja Minta Pemerintah Batalkan UMP 2022
Massa buruh berjalan kaki di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, menuju kawasan Monas dalam rangkaian aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja, Selasa (20/10/2020). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) meminta pemerintah menunda upah minimum 2022, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Nomor Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Seperti diketahui, MK mengamanatkan pemerintah untuk menangguhkan segala kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, lantaran UU Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi.
Advertisement
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, pemerintah mesti menjalankan amanat MK untuk meredam rencana mogok nasional yang telah disiapkan oleh serikat pekerja.
Timboel mencontohkan, pemerintah dapat memulai dengan menunda pemberlakuan upah minimum yang telah ditetapkan pekan lalu.
“Upah minimum itu kan program strategis nasional, maka dia bagian dari kebijakan strategis yang mesti ditangguhkan dulu sampai ada pembicaraan lebih lanjut bersama serikat pekerja,” kata Timboel melalui sambungan telepon, Jumat (26/11/2021).
Timboel berharap, pemerintah bersedia untuk menjalankan amanat MK itu dan menangguhkan sejumlah kebijakan strategis dan berdampak luas kepada masyarakat.
Dia mengatakan, buruh bakal mengurungkan rencana mogok nasional apabila pemerintah menangguhkan sejumlah isu sensitif terkait ketenagakerjaan di akhir tahun ini.
“Kami harapkan demonstrasi mogok yang akan dirancang karena menolak upah minimum bisa turun tensinya. Artinya, kami minta pemerintah yang proaktif karena pemerintah yang diminta untuk menjalankan keputusan itu dengan melibatkan pekerja,” kata dia.
Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) meminta serikat pekerja tetap menjaga situasi yang kondusif selepas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut pembentukan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi.
Ketua Umum Gapmmi Adhi S. Lukman mengatakan, keputusan MK itu menyasar pada ranah formal UU Cipta Kerja yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).
Artinya, keputusan itu tidak menyangkut sisi materi perundang-undangan bersama dengan peraturan turunannya.
“Concern kami terkait dengan kepastian berusaha. Beberapa rekan investor kami, baik dari dalam maupun luar negeri mempertanyakan keputusan MK itu,” kata Adhi saat memberi keterangan pers di Kantor APINDO, Gedung Permata Kuningan Lt. 10, Jumat (26/11/2021).
Adhi menerangkan, UU Cipta Kerja tetap berlaku bersama dengan sejumlah aturan turunnya yang sudah ditetapkan sebelum keputusan MK pada Kamis (25/11/2021). Dengan demikian, dia meminta serikat pekerja untuk tidak membuat kesimpulan yang melenceng jauh dari putusan MK tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perayaan Natal Dunia Serukan Perdamaian untuk Palestina dan Ukraina
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
- Krisis Air Melanda Iran, Presiden Akui Situasi Kritis
Advertisement
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- I.League Rilis Panduan Praktis untuk Pemain dan Pelatih Super League
- Mendagri Imbau Perayaan Natal dan Tahun Baru Digelar Sederhana
- Hari Keempat Operasi Lilin, 371.241 Kendaraan Masuk DIY
- Lengkap dari Pagi hingga Malam, Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini
- Jadwal Lengkap KA Prameks Kamis 25 Desember 2025, Rute Jogja-Kutoarjo
- Tersesat di Merapi, Pemuda Asal DIY Ditemukan Meninggal
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Kamis 25 Desember 2025, Tarif Rp8.000
Advertisement
Advertisement




