Advertisement
Pemeriksaan Anggota TNI Harus Izin Komandan, Begini Penjelasan Panglima
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjelaskan isi surat telegram (ST) Nomor ST/1221/2021 tentang prosedur pemanggilan atau pemeriksaan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum yakni jaksa, polri dan KPK.
Andika menyampaikan, bahwa keberadaan ST bertandatangan dan bersetempel Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal TNI Eko Margiyono tertanggal 5 November 2021 ini tidak akan menghambat proses hukum yang telah diatur dalam undang-undang.
Advertisement
“Jadi [ST mengatur] mekanisme soal pemanggilan segala macam atau hanya teknis saja. Sama sekali berarti kita tidak menutup pemeriksaan [terhadap prajurit],” katanya kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Sang Jenderal menegaskan, bahwa TNI tetap merujuk kepada aturan perundang-undangan yang berlaku terkait proses hukum yang berlaku.
“Kami [militer] juga diatur oleh Undang-Undang No.31,” imbuhnya.
Adapun, salah satu mekanisme pemanggilan prajurit TNI oleh penegak hukum yakni polisi, jaksa, hakim, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suatu perkara harus melalui komansan atau kepala satuan terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement