Advertisement

Pemeriksaan Anggota TNI Harus Izin Komandan, Begini Penjelasan Panglima

Aprianus Doni Tolok
Selasa, 23 November 2021 - 22:17 WIB
Bhekti Suryani
Pemeriksaan Anggota TNI Harus Izin Komandan, Begini Penjelasan Panglima Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa bertemu dengan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, beserta pejabat utama Mabes TNI AU di Kompleks Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (22/11 - 2021) / Puspen TNI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjelaskan isi surat telegram (ST) Nomor ST/1221/2021 tentang prosedur pemanggilan atau pemeriksaan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum yakni jaksa, polri dan KPK.

Andika menyampaikan, bahwa keberadaan ST bertandatangan dan bersetempel Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal TNI Eko Margiyono tertanggal 5 November 2021 ini tidak akan menghambat proses hukum yang telah diatur dalam undang-undang.

Advertisement

“Jadi [ST mengatur] mekanisme soal pemanggilan segala macam atau hanya teknis saja. Sama sekali berarti kita tidak menutup pemeriksaan [terhadap prajurit],” katanya kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Sang Jenderal menegaskan, bahwa TNI tetap merujuk kepada aturan perundang-undangan yang berlaku terkait proses hukum yang berlaku.

“Kami [militer] juga diatur oleh Undang-Undang No.31,” imbuhnya.

Adapun, salah satu mekanisme pemanggilan prajurit TNI oleh penegak hukum yakni polisi, jaksa, hakim, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suatu perkara harus melalui komansan atau kepala satuan terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement