Advertisement
Habib Bahar bin Smith Bebas Hari Ini
Minggu, 21 November 2021 - 20:57 WIB
Sunartono

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Habib Bahar bin Ali bin Smith telah bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur pada hari ini Minggu 21 November 2021.
Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto mengatakan bahwa Habib Bahar bin Ali bin Smith telah selesai menjalani masa pidananya sejak 2018 lalu.
Dia juga mengatakan Habib Bahar bin Ali bin Smith ditahan pada 18 Desember 2018 karena terbukti telah melakukan tindak pidana penganiyaan.
"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Jadi sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021,” tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (21/11).
Menurut Mujiarto, selama menjalani hukuman pidana badan, Habib Bahar bin Ali bin Smith telah mendapatkan remisi sebanyak empat bulan.
Dia menjelaskan Pemberian remisi tersebut sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Terkait pembebasan Habib Bahar itu, Mujiarto juga mengatakan pihaknya sudah berkoodinasi dengan Aparat Penegak Hukum setempat yaitu Kepolisian Resor Bogor, Kepolisian Sektor Gunung Sindur, dan Komando Rayon Militer Gunung Sindur dan Kodim 0621 Bogor guna memberikan pendampingan.
“Kita pastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Setuju Pembentukan Dirjen Pesantren di Kemenag
- Sejarah Hari Santri 22 Oktober dan Fatwa Resolusi Jihad Hasyim Asyari
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
Advertisement

Menikah Siri, PNS Gunungkidul Dilaporkan Istri Sah ke Bupati
Gunungkidul
| Rabu, 22 Oktober 2025, 16:37 WIB
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Wisata
| Minggu, 19 Oktober 2025, 23:37 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Urus Sertipikat Tanah secara Mandiri, Warga Bekasi Buktikan Mudah
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Nama Juliyatmono Kembali Disebut dalam Kasus Korupsi Masjid Agung
- Graham Potter Jadi Pelatih Baru Timnas Swedia
- 2 Wanita Penyelundup Sabu dan Ekstasi di Sidoarjo Terancam Mati
- Toyota Land Cruiser FJ, SUV Off-Road Terjangkau Siap Meluncur
- Konferensi di Jogja: Keadilan Ekologis untuk Semua Makhluk di Bumi
Advertisement
Advertisement