Advertisement
Pengunjung dan Pegawai di Pemkab Magelang Wajib Scan QR Code PeduliLindungi
Pegawai Pemkab Magelang melakukan scan QR Code di aplikasi PeduliLindungi. - Ist/dok
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG – Pemerintah Kabupaten Magelang memberlakukan aturan baru berupa scan QR code aplikasi PeduliLindungi bagi seluruh pegawai dan pengunjung yang masuk dan keluar komplek Setda Kabupaten Magelang, mulai Selasa (16/11/2021). Tujuannya, guna mengendalikan penyebaran Covid-19.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Magelang Endra E. Wacana menjelaskan Pemkab Magelang menggunakan platform PeduliLindungi untuk melakukan pemeriksaan (skrining) terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk ke lingkungan instansinya.
Advertisement
“Dinas Kominfo sudah menyiapkan QR code PeduliLindungi untuk seluruh OPD di Kabupaten Magelang sampai tingkat Kecamatan. Hal ini perlu disosialisasikan dengan baik agar pengunjung, terutama pada instansi pelayanan tidak kaget ketika diminta scan QR code PeduliLindungi,” jelas Endra, di kantornya, Selasa (16/11).
Baca juga: Vaksinasi Jadi Syarat Mahasiswa Masuk Kampus UMBY
PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah melakukan pelacakan digital guna menghentikan penyebaran virus Corona. Aplikasi ini bisa memberikan peringatan pada pengguna, p engawasan, m engunduh sertifikat vaksin, informasi hasil tes COVID-19, hingga sebagai bukti untuk mengakses layanan publik. “Perlu dijelaskan pentingnya scan QR code PeduliLindungi,” tambah Endra.
Ia berharap aplikasi ini tidak mengurangi fungsi pelayanan terhadap masyarakat. Menurutnya, aplikasi ini justru melindungi para pelanggan yang datang, sehingga meningkatkan fungsi pelayanan masyarakat. Endra berharap scan barcode yang nanti didistribusikan di tiap OPD ini dapat tersosialisasikan dengan baik, komunikasikan dengan para pelanggan, customer yang datang ke OPD agar tidak sampai terjadi miskomunikasi.
Endra menyebutkan, QR code PeduliLindungi sudah disiapkan hari ini, Selasa (16/11) dan mulai besok Rabu (17/11) akan didistribusikan ke OPD dan kecamatan. “Mudah-mudahan ini nanti bisa berjalan lancar. Masyarakat justru terlindungi dengan aplikasi itu dengan scan QR code yang kita siapkan,” pungkasnya.
Baca juga: UKM Didorong Bangkit lewat Pameran
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Magelang, Eko Tavip Haryanto menambahkan penerapan scan digital code (QR Code) yang terintegrasi dengan platform PeduliLindungi ini, lanjutnya, sebagai sarana untuk melakukan pemeriksaan dan pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung dalam kantor.
Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penguatan Protokol Kesehatan Dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Scan QR code aplikasi PeduliLindungi sudah diterapkan di sejumlah OPD di lingkungan Setda Kabupaten Magelang, diantaranya BKPPD, Bappeda Litbangda, serta Dinas Kominfo Kabupaten Magelang.
“BKPPD [salah satu] yang mencoba pertama menindaklanjuti alhamdulillah lancar, semoga ini menjadi salah satu ikhtiar kita dalam mencegah pandemi Covid-19 sesuai SE MenPANRB RI tentang Sistem Penyesuaian Kerja di lingkungan Perkantoran Pemerintah,” ujarnya. (Nina Atmasari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- Cara Mudah ke Pantai Parangtritis dan Baron dengan Bus Sinar Jaya
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 28 Desember 2025
- Lewati Malioboro hingga Borobudur, Berikut Jadwal DAMRI Jogja-Semarang
- Juventus Menang 2-0 atas Pisa, Naik ke Tiga Besar Serie A
- Xiaomi 17 Ultra Leica Ludes, Harga Melonjak di Pasar Bekas
- Update Harga Emas UBS-Galeri24 Minggu Ini, Kompak Naik
- Tekuk Tunisia 3-2, Nigeria Lolos ke 16 Besar Piala Afrika
Advertisement
Advertisement




