Advertisement
KPK: Kepala Daerah Tak Perlu Takut Di-OTT Selama Tak Melanggar Hukum
Bupati Kepulauan Talaud saat terjaring OTT KPK, Selasa (30/4/2019) pagi. - Suara.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kepada seluruh kepala daerah bahwa selama mereka menjalankan pemerintahannya dengan memegang teguh integritas maka tidak perlu takut dengan operasi tangkap tangan (OTT).
"Selama kepala daerah menjalankan pemerintahannya dengan memegang teguh integritas, mengedepankan prinsip-prinsip 'good governance', dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku tidak perlu ragu berinovasi atau takut dengan OTT," ucap Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Advertisement
KPK menanggapi cuplikan video pernyataan Bupati Banyumas, Jawa Tengah Achmad Husein tentang OTT KPK yang viral di media sosial.
Lebih lanjut, kata Ipi, KPK meminta komitmen kepala daerah untuk fokus melakukan perbaikan tata kelola pemerintah daerah. Melalui "Monitoring Center for Prevention (MCP)", KPK telah merangkum delapan area yang merupakan sektor rawan korupsi sebagai fokus penguatan tata kelola pemerintah daerah yang baik.
Delapan area tersebut, yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, penguatan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa.
Dari kegiatan koordinasi dan monitoring evaluasi (monev) yang dilakukan KPK di Jawa Tengah terdapat beberapa hal yang menjadi catatan dan perlu perbaikan secara konsisten dan berkesinambungan, yaitu terkait potensi kebocoran penerimaan pajak karena belum dikelola secara optimal, besarnya tunggakan pajak daerah, belum terintegrasinya sistem perpajakan, perizinan dan pengawasan.
Selanjutnya, masih banyak pemda belum menyelesaikan regulasi Rencana Detil Tata Ruang (RDTR), masih adanya dugaan praktik "fee" proyek pengadaan barang dan jasa, gratifikasi dan pelicin, banyak pemda yang belum mengimplementasikan bela pengadaan melalui "marketplace" untuk pengadaan barang dan jasa yang nilainya kurang dari Rp50 juta dalam rangka efisiensi dan pemberdayaan UMKM lokal.
Baca juga: Simulasi Sistem Sugeng Rawuh, Masih Banyak Pengunjung yang Menolak
Kemudian, masih perlunya penguatan APIP yang meliputi aspek kapasitas, kapabilitas, kompetensi serta independensi, masih adanya dugaan praktik jual-beli jabatan dalam rotasi, mutasi dan promosi serta masih perlunya penguatan pengawasan tata kelola dana desa.
Terkait manajemen aset daerah, kata Ipi, KPK mencatat masih banyak kewajiban aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang kepada pemda yang belum diserahkan. Selain itu, di beberapa pemda perlu dilakukan penyelesaian tuntas terkait aset Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D). KPK juga mencatat masih banyak aset pemda yang belum bersertifikat.
"Namun demikian, KPK mengapresiasi capaian sertifikasi aset pemda di Jateng. Dari target penyelesaian sertifikat di tahun 2021, yaitu 45.609 bidang aset, per 11 November 2021 telah terbit sebanyak 10.376 sertifikat. Sisanya, masih berproses di Kantor Pertanahan Jateng," ungkap Ipi.
Sementara berdasarkan data MCP, Ipi menjelaskan rata-rata capaian MCP wilayah Jawa Tengah per 11 November 2021 tercatat 63 persen.
Oleh karena itu, KPK mendorong komitmen kepala daerah dan seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memenuhi indikator dan subindikator MCP sebagai upaya pencegahan korupsi di daerah.
"Keberhasilan upaya pencegahan korupsi sangat bergantung pada komitmen dan keseriusan kepala daerah beserta jajarannya untuk secara konsisten menerapkan rencana aksi yang telah disusun. Jika langkah-langkah pencegahan tersebut dilakukan maka akan terbangun sistem yang baik yang tidak ramah terhadap korupsi," ujar Ipi.
Budaya Antikorupsi
Selain itu, KPK menyadari perbaikan sistem juga harus diimbangi dengan pembangunan budaya antikorupsi demi menjaga integritas para pejabat publik.
"Sebab kekuasaan besar yang dimiliki kepala daerah tanpa adanya pengawasan yang memadai dari aparat pengawas akan menyebabkan dorongan melakukan tindak pidana korupsi atau dengan kata lain korupsi dapat terjadi karena kekuasaan didukung adanya kesempatan, namun tidak disertai integritas," ucap Ipi.
Dalam cuplikan video berdurasi 24 detik yang beredar melalui media sosial itu terlihat Bupati Banyumas Achmad Husein sedang menyampaikan pernyataan pada sebuah acara.
"Kami para kepala daerah, kami semua takut dan tidak mau di-OTT. Maka kami mohon kepada KPK sebelum OTT, mohon kalau ditemukan kesalahan, sebelum OTT kami dipanggil dahulu. Kalau ternyata dia itu berubah, ya sudah lepas begitu. Tapi kalau kemudian tidak berubah, baru ditangkap Pak," kata Husein dalam cuplikan video.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
Advertisement
Hari Pertama Masuk Kerja, ASN Bantul Diperbolehkan Tidak Masuk Kantor
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Kolaborasi Sony Pictures dan Pop Mart Angkat Labubu ke Layar Lebar
- Malaysia Mundur dari Perjanjian Dagang AS, Ini Sikap Prabowo
- Kedatangan Penumpang KA ke Jakarta Tembus 51 Ribu di H+2 Lebaran
- 2 Insiden Laut Terjadi Pantai Parangtritis, Pengunjung Diminta Waspada
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Mulai Terjadi Selasa Esok
- Polres Bantul Imbau Pengunjung Parangtritis Waspada
- Perahu Nelayan Rusak Diterjang Gelombang Pasang di Pantai Depok
Advertisement
Advertisement







