Advertisement
Jangan Sampai Melanggar! Ini Batas Kecepatan Menyetir di Jalan Umum, Tol dan Pemukiman
Ilustrasi menyetir -
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Batas kecepatan kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dimana kecepatan maksimum yang diizinkan untuk kendaraan bermotor dibedakan oleh kelas jalan.
Untuk dapat mengatur mengenai tata cara dalam penetapan batas kecepatan, Menteri Perhubungan (Menhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Advertisement
Mengutip Indonesiabaik, berikut batas kecepatan berkendara yang sesuai dengan Undang-undang tersebut :
Kecepatan di Jalan umum
1. Kawasan Pemukiman maksimum 30km/jam
2. Kawasan perkotaan maksimum 50km/jam
3. Jalan antar kota maksimum 80km/jam
4. Kondisi arus bebas maksimum 60km/jam
5. Jalan bebas hambatan maksimum 100km/jam
Kecepatan di jalan tol
1. Tol dalam kota Minimum 60km/jam dan maksimum 80km/jam
2. Tol luar kota Minimum 60km/jam dan maksimum 100km/jam
3. Jalan bebas hambatan maksimum 100km/jam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dishub Prediksi 7 Juta Orang Masuk Jogja Saat Nataru
- Seni dan Arsip untuk Merawat Ingatan Kekerasan oleh Negara
- BMKG Prediksi Cuaca Berawan Tebal di Banyak Wilayah
- Libur Nataru, Waspadai Jalur Ekstrem di Gunungkidul
- Bupati Apresiasi Program Padat Karya di Gunungkidul, Begini Alasannya
- Manchester City ke Semifinal Carabao Cup Seusai Kalahkan Brentford
- Waspada Scam, Ribuan Warga DIY Jadi Korban Penipuan Online
Advertisement
Advertisement





