Advertisement
Hukuman Dipotong 3 Tahun, O.C. Kaligis Bayar Denda Rp300 Juta
Terpidana kasus suap Ketua PTUN Medan OC Kaligis (kanan) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/5/2019). - ANTARA/Aprillio Akbar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi Otto Cornelis Kaligis membayar denda sebesar Rp300 juta setelah Mahkamah Agung (MA) memotong hukumannya dari 10 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Pembayaran denda itu sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali Nomor: 176 PK/PID.SUS/2017 pada tanggal 19 Desember 2017.
Advertisement
Uang tersebut diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk selanjutnya diserahkan kepada negara.
Selain Kaligis, mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution juga membayar denda Rp 300 juta terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Hal itu berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1353 K/Pid.Sus/2017 pada tanggal 16 Agustus 2017.
“Tim jaksa eksekusi telah melakukan penyetoran uang ke kas negara sejumlah Rp600 juta dari dua orang terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada Antara di Jakarta, Jumat (12/11/2021).
“Penagihan uang denda dari para terpidana akan tetap digencarkan oleh tim jaksa eksekusi sebagai bentuk asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmati oleh para terpidana tersebut,” tambah Ipi.
Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman terhadap O.C. Kaligis pada tanggal 19 Desember 2019 dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.
Padahal, sebelumnya majelis kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Kaligis pada tanggal 10 Agustus 2016. Vonis kasasi itu lebih berat dibanding vonis di tingkat banding selama 7 tahun penjara, sementara pada pengadilan tingkat pertama O.C. Kaligis divonis 5,5 tahun penjara.
Sedangkan Edy Nasution divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan putusan kasasi 16 Agustus 2017. Edy Nasution setelah MA menolak Peninjauan Kembali (PK) tapi ditolak pada 2019 lalu.
Putusan kasasi tersebut lebih berat dari tingkat pertama dan tingkat banding yakni 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
- KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Kasus Bank BJB
- Baku Tembak di TN Komodo, Tim Gabungan Hadang Pemburu Liar
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
Advertisement
PSS Sleman Fokus Internal Game Jaga Ritme Jelang Championship
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Fapet UGM Ajarkan Budi Daya Maggot untuk Olah Sampah Organik
- Tinjau Pasar dengan Wawali, Yashinta Temukan Kelangkaan Minyakita
- 8 Rekomendasi Wisata Batam Favorit Liburan Akhir Tahun
- BPOB Pastikan Wisata Menoreh Dikembangkan Ramah Lingkungan
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Kamis 18 Desember 2025
- Update Jadwal DAMRI Bandara YIA Kamis 18 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Kamis 18 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




