Advertisement
Aturan Wajib Antigen untuk Perjalanan Darat 250 Km Dibatalkan
Petugas berjaga di pos penjagaan ganjil-genap Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (18/10/2021). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Aturan yang mewajibkan masyarakat melakukan tes antigen atau PCR saat melakukan perjalanan darat sejauh minimal 250 kilometer (km) batal diberlakukan.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan aturan wajib PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan. Hal itu berlaku untuk orang yang melakukan perjalanan darat minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.
Advertisement
Aturan tersebut pun langsung mendapat banyak kritikan dari masyarakat. Banyak orang mengaku aturan tersebut tak seharusnya dilakukan karena pasti menimbulkan kerancuan.
Namun kini, aturan wajib PCR/antigen bagi pelaku perjanan darat jauh tak lagi diberlakukan. Pencabutan aturan tersebut dibarengi dengan adanya revisi yang mengatur mengenai syarat perjalanan udara, laut dan darat di masa pandemi Covid-19.
Adapun aturan perjalanan darat terbaru dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub yang merujuk pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021, yakni sebagai berikut.
1. Pelaku perjalanan darat yang menggunakan kendaraan umum atau angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Selain itu, wajib juga menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama.
3. Khusus bagi pelaku perjalanan darat yang menggunakan moda transportasi perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
Advertisement
Satpol PP Masih Temukan Wisatawan Merokok dan Otoped di Malioboro
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- MAKI Kritik KPK Terkait Pengalihan Penahanan Yaqut Secara Diam-Diam
- Kebijakan WFH Satu Hari Dinilai Belum Berdampak pada Penghematan BBM
- Tol Kalikangkung Dipenuhi Kendaraan, Arus Masuk Terus Tinggi
- Stok 12 Komoditas Utama Pangan di Jogja Mencukupi
- Prabowo Subianto Ultimatum Lembaga Penegak Hukum untuk Berbenah Diri
- Investor Kereta Gantung Prambanan Siap Paparan ke Pemda DIY
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
Advertisement
Advertisement







