Advertisement

Pengusaha Bus Desak Pemerintah Wajibkan PCR Bagi Penumpang Kendaraan Pribadi

Rahmi Yati
Rabu, 27 Oktober 2021 - 14:37 WIB
Sunartono
Pengusaha Bus Desak Pemerintah Wajibkan PCR Bagi Penumpang Kendaraan Pribadi Ilustrasi. Calon penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) berada di dekat loket pembelian tiket di Terminal Pulo Gebang di Jakarta, Kamis (23/4/2020). Bisnis - Himawan L Nugraha

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Direktur Utama Perusahaan Otobus (PO) Siliwangi Antar Nusa (SAN) Kurnia Lesani Adnan meminta pemerintah menerapkan wajib PCR kepada pengguna kendaraan pribadi, bukan angkutan umum resmi.

Hal itu disampaikan Sani, panggilan akrabnya, menanggapi wacana pemerintah mewajibkan tes PCR bagi seluruh pengguna moda transportasi, baik darat, laut, dan udara jelang libur natal dan tahun baru (Nataru).

Advertisement

BACA JUGA : Harga PCR Jadi Rp300 Ribu Dianggap Tidak Selesaikan Masalah

“Kenapa tidak pemerintah berfikir mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum resmi, namun diawasi dengan baik, disiapkan fasilitas pemeriksaan kesehatannya di terminal, bandara, stasiun, juga pelabuhan dengan harga seperti Antigen, dan kendaraan pribadi yang diwajibkan PCR, tetapi pemeriksaan di lapangan di perkuat?” katanya kepada JIBI/Bisnis, Rabu (27/10/2021).

Sani mengakui bahwa pemerintah harus mengambil kebijakan tegas agar dapat mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat jelang Nataru. Pasalnya, bila melihat pengalaman tahun lalu, momen tersebut berpotensi meningkatkan jumlah kasus Covid-19 akibat pergerakan orang yang tinggi.

Menurutnya, kewajiban PCR bagi seluruh pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum bukanlah pilihan yang tepat, meski harga pemeriksaannya telah diturunkan.

“Ketentuan ini saya jamin hanya akan menggiring masyarakat untuk menghindari angkutan umum apapun itu, tapi malah mencari moda yang tidak terdeteksi, seperti kendaraan pribadi dan angkutan umum ilegal,” ujarnya.

Dia pun mempertanyakan apakah telah ada kajian yang menyebut angkutan umum sebagai salah satu klaster penyebaran Covid-19 di Indonesia. Pasalnya, pembatasan mobilitas yang dilakukan sebelumnya juga telah menyburkan angkutan ilegal untuk mobilitas masyarakat.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi berencana menerapkan syarat wajib PCR untuk pengguna semua moda transportasi, baik darat, laut, dan udara.

BACA JUGA : Tracing Klaster Sedayu Meluas, Hari Ini 22 Warga Dites PCR

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemberlakuan wajib PCR untuk semua moda transportasi itu rencananya akan diterapkan jelang libur natal dan tahun baru.

Dia menyebut, tes wajib PCR saat ini hanya diberlakukan bagi para calon penumpang pesawat. Adapun, tujuan menerapkan syarat wajib PCR bagi semua moda transportasi adalah untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19 jelang tahun baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tanah Tutupan di Bantul Sudah Bersertifikat, Warga Tuntut Ganti Rugi JJLS

Bantul
| Minggu, 11 Mei 2025, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam

Wisata
| Sabtu, 10 Mei 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement