Advertisement
Pengusaha Bus Desak Pemerintah Wajibkan PCR Bagi Penumpang Kendaraan Pribadi
Ilustrasi. Calon penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) berada di dekat loket pembelian tiket di Terminal Pulo Gebang di Jakarta, Kamis (23/4/2020). Bisnis - Himawan L Nugraha
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Direktur Utama Perusahaan Otobus (PO) Siliwangi Antar Nusa (SAN) Kurnia Lesani Adnan meminta pemerintah menerapkan wajib PCR kepada pengguna kendaraan pribadi, bukan angkutan umum resmi.
Hal itu disampaikan Sani, panggilan akrabnya, menanggapi wacana pemerintah mewajibkan tes PCR bagi seluruh pengguna moda transportasi, baik darat, laut, dan udara jelang libur natal dan tahun baru (Nataru).
Advertisement
BACA JUGA : Harga PCR Jadi Rp300 Ribu Dianggap Tidak Selesaikan Masalah
“Kenapa tidak pemerintah berfikir mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum resmi, namun diawasi dengan baik, disiapkan fasilitas pemeriksaan kesehatannya di terminal, bandara, stasiun, juga pelabuhan dengan harga seperti Antigen, dan kendaraan pribadi yang diwajibkan PCR, tetapi pemeriksaan di lapangan di perkuat?” katanya kepada JIBI/Bisnis, Rabu (27/10/2021).
Sani mengakui bahwa pemerintah harus mengambil kebijakan tegas agar dapat mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat jelang Nataru. Pasalnya, bila melihat pengalaman tahun lalu, momen tersebut berpotensi meningkatkan jumlah kasus Covid-19 akibat pergerakan orang yang tinggi.
Menurutnya, kewajiban PCR bagi seluruh pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum bukanlah pilihan yang tepat, meski harga pemeriksaannya telah diturunkan.
“Ketentuan ini saya jamin hanya akan menggiring masyarakat untuk menghindari angkutan umum apapun itu, tapi malah mencari moda yang tidak terdeteksi, seperti kendaraan pribadi dan angkutan umum ilegal,” ujarnya.
Dia pun mempertanyakan apakah telah ada kajian yang menyebut angkutan umum sebagai salah satu klaster penyebaran Covid-19 di Indonesia. Pasalnya, pembatasan mobilitas yang dilakukan sebelumnya juga telah menyburkan angkutan ilegal untuk mobilitas masyarakat.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi berencana menerapkan syarat wajib PCR untuk pengguna semua moda transportasi, baik darat, laut, dan udara.
BACA JUGA : Tracing Klaster Sedayu Meluas, Hari Ini 22 Warga Dites PCR
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemberlakuan wajib PCR untuk semua moda transportasi itu rencananya akan diterapkan jelang libur natal dan tahun baru.
Dia menyebut, tes wajib PCR saat ini hanya diberlakukan bagi para calon penumpang pesawat. Adapun, tujuan menerapkan syarat wajib PCR bagi semua moda transportasi adalah untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19 jelang tahun baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Pengendara Motor Tewas Ditabrak Truk di Ring Road Utara
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Warga Sipil Thailand Tewas Akibat Serangan Roket Kamboja
- Penyelenggara Tur Messi Ditahan 14 Hari Pasca Kekacauan
- HUT KE-64 BANK BPD DIY: Bersama, Tumbuh Semakin Kuat
- Kenalkan Geopark Klaten, Pemkab Klaten Gelar Run To Geopark
- ROCKET CHICKEN: Bisnis Lokal Tumbuh bersama BPD DIY
- Sutradara Rob Reiner dan Istri Ditemukan Tewas Ditikam
- HUT KE-64 BANK BPD DIY: Highlight Kinerja Bank BPD DIY
Advertisement
Advertisement




