Advertisement
Smart Air Kecelakaan di Papua, Jenazah Pilot Dievakuasi ke Jakarta
Advertisement
Harianjogja.com, JAYAPURA - Jenazah Rahayu Kuntardi, pilot pesawat Cargo Smart Air yang meninggal sesaat setelah pesawat yang dikemudikannya mengalami kecelakaan di bandara Ilaga, Kabupaten Puncak, Senin dievakuasi ke Jakarta melalui Timika.
Kepala Bandara Aminggaru Ilaga Herman Sujito kepada Antara, Senin (25/10/2021) mengatakan jenazah pilot Smart Air yang meninggal di puskemas Ilaga itu sudah dievakuasi ke Timika dan selanjutnya ke Jakarta.
Advertisement
Selain itu co pilot Eggie yang mengalami luka juga sudah dievakuasi dari Ilaga.
BACA JUGA : Pesawat Cargo Smart Air Kecelakaan di Papua, Pilot Meninggal
Evakuasi menggunakan dua pesawat yakni milik Smart Air dan Rimbun Air yang mendarat terlebih dahulu sebelum pesawat naas itu mendarat dan mengalami musibah, jelas Herman Sujito.
Dikatakannya sebelum insiden kecelakaan yang dialami pesawat dengan nomor penerbangan PK-SNN yang membawa logistik dari Timika, dua pesawat yakni Smart Air dan Rimbun Air sudah mendarat terlebih dahulu.
Namun saat pesawat naas itu hendak mendarat nampak kabut nampak menyelimuti sekitar kawasan Bandara Aminggaru, Ilaga, jelas Sujito.
Ia mengatakan saat ini operasional bandara sudah kembali pulih setelah dilakukan pembersihan di sekitar landasan.
"Operasional bandara Aminggaru, Ilaga sudah kembali normal, " tambah Herman Sujito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement