Advertisement
Begini Aturan Terbaru WFH dan WFO untuk ASN di Tiap Level PPKM
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) mengeluarkan aturan anyar mengenai sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di masa pandemi Covid-19.
Sistem kerja tersebut tercantum dalam SE Menteri PANRB No. 24/2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Advertisement
Perubahan dilakukan setelah melihat status penyebaran Covid-19 di Tanah Air saat ini.
“Memperhatikan arahan dan kebijakan Bapak Presiden mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta memperhatikan status penyebaran Covid-19, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE Menteri PANRB No.23/2021,” ujar Tjahjo dikutip dari surat edaran tersebut, Sabtu (23/10/2021).
Berbeda dengan sebelumnya, kini sistem kerja ASN yang berada dalam PPKM level 1 juga mulai diatur. Berikut perincian lengkap aturan kerja ASN di dalam SE Menteri PANRB No. 24/2021:
Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
Jawa dan Bali:
PPKM Level 1, sebanyak 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksinasi.
PPKM Level 2, sebanyak 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
PPKM Level 3, sebanyak 25 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
Luar Jawa dan Bali:
PPKM Level 1 dan 2 dengan kabupaten atau kota zona hijau, kuning, dan oranye diberlakukan 50 persen WFO. Sementara kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO. Untuk pegawai yang WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
Jawa dan Bali:
PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO.
PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
Luar Jawa dan Bali:
PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
Jawa dan Bali:
PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
PPKM Level 2, maksimal 100 persen pegawai WFO.
PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
Luar Jawa dan Bali:
PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Wanita Berkebaya Gelar Aksi dengan Mata Tertutup di Tugu Jogja, Merespons Jelang Pembacaan Putusan MK
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- Kejagung Telusuri Asal Usul Jet Pribadi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
- Pembangunan Tol Palembang Betung Ditarget Selesai pada 2024
- Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi ke MK, Ini Imbauan Prabowo
- Palestina Kecam Veto AS Soal Keanggotaan Penuh di PBB
- Rudal Israel Dilaporkan Hantam Iran, Irak dan Suriah
Advertisement
Advertisement