Advertisement
Begini Aturan Terbaru WFH dan WFO untuk ASN di Tiap Level PPKM
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov DKI Jakarta berjalan memasuki ruang dinasnya saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/5/2021). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) mengeluarkan aturan anyar mengenai sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di masa pandemi Covid-19.
Sistem kerja tersebut tercantum dalam SE Menteri PANRB No. 24/2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Advertisement
Perubahan dilakukan setelah melihat status penyebaran Covid-19 di Tanah Air saat ini.
“Memperhatikan arahan dan kebijakan Bapak Presiden mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta memperhatikan status penyebaran Covid-19, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE Menteri PANRB No.23/2021,” ujar Tjahjo dikutip dari surat edaran tersebut, Sabtu (23/10/2021).
Berbeda dengan sebelumnya, kini sistem kerja ASN yang berada dalam PPKM level 1 juga mulai diatur. Berikut perincian lengkap aturan kerja ASN di dalam SE Menteri PANRB No. 24/2021:
Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
Jawa dan Bali:
PPKM Level 1, sebanyak 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksinasi.
PPKM Level 2, sebanyak 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
PPKM Level 3, sebanyak 25 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
Luar Jawa dan Bali:
PPKM Level 1 dan 2 dengan kabupaten atau kota zona hijau, kuning, dan oranye diberlakukan 50 persen WFO. Sementara kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO. Untuk pegawai yang WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
Jawa dan Bali:
PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO.
PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
Luar Jawa dan Bali:
PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
Jawa dan Bali:
PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
PPKM Level 2, maksimal 100 persen pegawai WFO.
PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
Luar Jawa dan Bali:
PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Viral, Pasien Asam Lambung Diduga Ditolak IGD Puskesmas Dlingo
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- 106 Warga Bantul Tercatat Meninggal di BPJS Padahal Masih Hidup
- ASEAN Perkuat Aturan Dagang lewat ATIGA Upgrade
- Kasus Penghasutan Demo, Gugatan Praperadilan Khariq Ditolak
- I-League Edukasi Mahasiswa Jogja Soal Karier Sepak Bola
- Malaysia-AS Sepakati Pemangkasan Tarif, ASEAN Bisa Meniru
- Fakta Unik Rambut: Arsip Kesehatan, Antena, hingga Penyembuh Luka
- Teknik Olah Sampah Mas Jos Prawirodirjan, Organik Jadi Pakan Ternak
Advertisement
Advertisement



