Advertisement
Ribuan Nasabah Koperasi Tuntut Pengembalian Dana Miliaran Rupiah
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) di DIY menuntut pengembalian uang simpanan mereka dengan nilai akumulasi mencapai Rp800 miliar.
"Di DIY ada sekitar 10.000 anggota yang nilai simpanannya sekitar Rp700 miliar sampai Rp800 miliar. Sampai saat ini kami tidak tahu uang itu aman atau tidak," kata Ketua Tim Kerja Fakta Kasus KSP-SB, Aritonang Rabu (20/10/2021).
Advertisement
Ia mengatakan koperasi simpan pinjam yang berkantor pusat di Bogor, Jawa Barat itu mengalami gagal bayar sejak April 2020 sehingga seluruh simpanan berjangka anggota yang sudah jatuh tempo per 20 April 2020 harus diperpanjang dengan alasan Pandemi Covid-19. Sejak saat itu, para nasabah tidak bisa mengambil simpanan. "Hal tersebut dilakukan dengan tidak melalui persetujuan dengan anggota atau mengadakan rapat anggota," ujar dia.
Karena kasus gagal bayar itu, KSP-SB pada 2020 digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh anggota koperasi dan berakhir lewat skema perdamaian atau homologasi yang disahkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan sudah inkrach.
Dalam skema homologasi tersebut, diputuskan KSP-SB harus mengembalikan uang anggota atau kreditor dengan cara mencicil setiap enam bulan sekali selama lima tahun dengan pembayaran termin pertama sebesar 4 persen mulai Juli 2021. "Tetapi kenyataannya tetap tidak dibayarkan sampai sekarang," ujarnya.
Untuk mendapatkan uang kembali, perwakilan anggota telah mendatangi Kantor Cabang KSP-SB di Yogyakarta serta Kantor KSP-SB Pusat di Bogor pada 21 Juli 2020, namun tidak mendapatkan hasil.
Nasabah KSP-SB juga telah melapor ke Kementerian Koperasi dan UKM. Karena tak kunjung mendapatkan respons, nasabah berkirim surat ke Presiden Joko Widodo agar mendapatkan solusi dan memerintahkan Menteri Koperasi dan UKM agar mengaudit KSP-SB sesuai dengan Permenkop dan UKM Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Koperasi.
Salah satu nasabah asal Yogyakarta, Yekti Hasanah, 62, mengaku masih memiliki uang simpanan di KSP-SB terakhir senilai Rp1,3 miliar. Namun demikian, saat mengecek rekening tabungan miliknya nilainya tercatat tinggal Rp20.000.
Yekti yang mengaku menanamkan dana sejak 2014 justru digugat balik oleh KSP-SB karena pada Desember 2020 melaporkan kerugian yang dialaminya ke Polda DIY. Pada 27 Oktober ia akan menjalani sidang mediasi kedua. "Saya dulu ditawari bergabung oleh marketingnya yang juga murid ngaji saya," ujar dia.
Sebelumnya, saat Paripurna Rapat Anggota Tahunan KSP-SB di Bogor, Jawa Barat, Juni 2021, Ketua KSP SB Vini Noviani mengatakan kendati menghadapi masa sulit di tengah pandemi, pihaknya mengklaim tetap melakukan pelayanan yang optimal bagi anggota koperasi.
"Ratio keuangan memang mengalami penurunan dengan NPL mencapai 3,12 persen namun yang menggembirakan masyarakat masih tetap percaya bahwa kami akan bangkit, sepanjang 2020 anggota malah meningkat 4,14 persen, dari 173.875 tahun 2019 menjadi 181.072 tahun 2020," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Taspen Resmi Salurkan THR Pensiunan ASN per 22 Maret 2024
- 14 Proyek Strategis Nasional Disetujui Presiden Jokowi, Ini Daftarnya
- Perangi Mafia Tanah, AHY: Mafia Tanah Hambat Investasi dan Rugikan Rakyat
- Ruang Angkasa Gelap Meski Ada Matahari, Ini Penyebabnya
- Tanggul Sungai Wulan Jebol, Jalan Pantura Demak Lumpuh Total
Advertisement
Demi Arus Mudik Lancar, Lubang di Jalur Utama Kulonprogo Mulai Ditambal
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Pengumuman Hasil Pemilu 2024, Polri Pastikan Kesiapan Personel
- 14 Proyek Strategis Nasional Disetujui Presiden Jokowi, Ini Daftarnya
- Penyidikan Rumah Jabatan Anggota DPR, KPK Panggil 6 Saksi
- Polri Siapkan Pompa Air Antisipasi Banjir di Tol Saat Arus Mudik
- Tahun Lalu, Kemenaker Terima 1.558 Pengaduan soal THR
- Cara Menghitung Besaran THR 2024 bagi Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak dan Freelance
- RUU Daerah Khusus Jakarta Sah Dibawa ke Sidang Paripurna
Advertisement
Advertisement