Advertisement
Dari Jogja ke Jakarta Sekarang Bisa Naik DAMRI, Tarif Mulai Rp170.000
Bus Damri. - DAMRI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – DAMRI resmi melayani angkutan kota dengan rute Jogja menuju Jakarta sejak 16 Oktober 2021 melalui Kota Solo.
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Sidik Pramono mengatakan, hadirnya layanan itu merupakan upaya DAMRI untuk mendukung mobilitas masyarakat di kawasan Yogyakarta dan Jakarta.
Advertisement
“Jadwal operasional rute Jakarta–Yogyakarta berangkat setiap hari dari Pool DAMRI Kemayoran pukul 19.00 WIB. Tarif yang dikenakan sebesar Rp195.000. Untuk rute sebaliknya Yogyakarta–Jakarta tersedia pada Kamis hingga Minggu dari Pool DAMRI Yogyakarta pukul 16.00 WIB, dengan tarif Rp170.000,” kata Sidik, Selasa (19/10/2021).
Sementara itu, untuk rute Solo–Jakarta tersedia pada Kamis hingga Minggu dari Pool DAMRI Solo pukul 19.00 WIB, dengan tarif yang dikenakan sebesar Rp170.000.
Dia menuturkan, DAMRI menyediakan air conditioning (AC), reclining seat, bagasi, serta konfigurasi bus sehat 1-1 di dalam kendaraan.
Lebih lanjut, Sidik menjelaskan, selama masa pandemi Covid-19, DAMRI mengimbau pelanggan untuk menerapkan cashless atau transaksi nontunai.
Hal tersebut juga dilakukan DAMRI dengan menghadirkan pelayanan berbasis online, yaitu pemesanan tiket melalui aplikasi DAMRI Apps, portal tiket.damri.co.id, atau seluruh kanal penjualan resmi lainnya.
BACA JUGA: Update 19 Oktober 2021: Covid-19 DIY Bertambah 20 kasus, Kematian 1 Kasus
“Batas pemesanan paling lambat 3 jam sebelum keberangkatan. Lalu bisa melakukan pembayaran di berbagai platform digital, seperti Traveloka, RedBus, OVO, LinkAja, GoPay, Mandiri, dan gerai Indomaret maupun Alfamart di seluruh Indonesia,” imbuhnya.
Sebagai informasi, untuk syarat perjalanan selama masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), setiap pelanggan wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.
Selain itu, pelanggan juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Apple Izinkan Toko Aplikasi Alternatif di Jepang, Komisi 5 Persen
- Menaker Yassierli: WFA 29 sampai 31 Desember Tak Kurangi Upah
- Sleman Hentikan Infrastruktur Sampah 2026, Fokus Transfer Depo
- Amnesty Kecam Kepala Menteri Bihar Usai Tarik Hijab Perempuan di India
- Jawa Tengah Sumbang 57 Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025
- Wanita Jepang Menikah dengan AI, Gunakan Kacamata AR
- Bupati Bantul Terbitkan SE Gemar, Ayah Wajib Ambil Rapor
Advertisement
Advertisement





