Advertisement
Dari Jogja ke Jakarta Sekarang Bisa Naik DAMRI, Tarif Mulai Rp170.000

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – DAMRI resmi melayani angkutan kota dengan rute Jogja menuju Jakarta sejak 16 Oktober 2021 melalui Kota Solo.
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Sidik Pramono mengatakan, hadirnya layanan itu merupakan upaya DAMRI untuk mendukung mobilitas masyarakat di kawasan Yogyakarta dan Jakarta.
Advertisement
“Jadwal operasional rute Jakarta–Yogyakarta berangkat setiap hari dari Pool DAMRI Kemayoran pukul 19.00 WIB. Tarif yang dikenakan sebesar Rp195.000. Untuk rute sebaliknya Yogyakarta–Jakarta tersedia pada Kamis hingga Minggu dari Pool DAMRI Yogyakarta pukul 16.00 WIB, dengan tarif Rp170.000,” kata Sidik, Selasa (19/10/2021).
Sementara itu, untuk rute Solo–Jakarta tersedia pada Kamis hingga Minggu dari Pool DAMRI Solo pukul 19.00 WIB, dengan tarif yang dikenakan sebesar Rp170.000.
Dia menuturkan, DAMRI menyediakan air conditioning (AC), reclining seat, bagasi, serta konfigurasi bus sehat 1-1 di dalam kendaraan.
Lebih lanjut, Sidik menjelaskan, selama masa pandemi Covid-19, DAMRI mengimbau pelanggan untuk menerapkan cashless atau transaksi nontunai.
Hal tersebut juga dilakukan DAMRI dengan menghadirkan pelayanan berbasis online, yaitu pemesanan tiket melalui aplikasi DAMRI Apps, portal tiket.damri.co.id, atau seluruh kanal penjualan resmi lainnya.
BACA JUGA: Update 19 Oktober 2021: Covid-19 DIY Bertambah 20 kasus, Kematian 1 Kasus
“Batas pemesanan paling lambat 3 jam sebelum keberangkatan. Lalu bisa melakukan pembayaran di berbagai platform digital, seperti Traveloka, RedBus, OVO, LinkAja, GoPay, Mandiri, dan gerai Indomaret maupun Alfamart di seluruh Indonesia,” imbuhnya.
Sebagai informasi, untuk syarat perjalanan selama masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), setiap pelanggan wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.
Selain itu, pelanggan juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement

Tanah Tutupan di Bantul Sudah Bersertifikat, Warga Tuntut Ganti Rugi JJLS
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Gencatan Senjata India dan Pakistan Resmi Dimulai
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
- Sekjen PBB Sambut Positif Gencatan Senjata India-Pakistan
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi Serentak di Jawa Tengah
Advertisement