Advertisement
SWI Ungkap Ada Pinjol Legal yang Diam-Diam Jalankan Pinjol Ilegal
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol) - Samsung.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -Pinjaman Online (pinjol) legal disebut ada yang diam-diam melakukan pinjaman secara ilegal.
Satgas Waspada Investasi (SWI) desak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar tidak hanya menindak penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal tetapi juga pinjol legal yang terbukti melawan hukum.
Advertisement
Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengakui saat ini tidak sedikit pinjol legal yang diam-diam melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat perusahaan pinjol ilegal yang kini meresahkan masyarakat.
Tongam mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menindak seluruh penyelenggara pinjol legal yang terbukti membuat pinjol ilegal tersebut.
"Jadi kami dari Satgas Waspada Investasi minta pihak Kepolisian tidak hanya menindak pinjol ilegal saja, tetapi juga pinjol legal yang terbukti melawan hukum," kata Tongam, Jumat (15/10/2021).
Tongam menjelaskan semua penyelenggara pinjol sama di hadapan hukum, tidak ada yang boleh diistimewakan oleh pihak Kepolisian.
Menurutnya, pinjol legal yang memiliki anak usaha pinjol ilegal juga bisa ditindak oleh aparat penegak hukum.
"Jadi tidak ada tuh, karena pinjol ini legal, maka merasa terlindungi," ujarnya.
BACA JUGA: Mahasiswa Korban Smackdown Polisi Dikabarkan Memburuk
Seperti diketahui, polisi menggerebek sejumlah perusahaan pinjaman online ilegal yang tersebar di beberapa lokasi yaitu di Jakarta, DI Yogyakarta dan Tangerang.
Polisi sebelumnya menggerebek sebuah perusahaan pinjol ilegal di wilayah Yogyakarta pada Kamis (14/10/2021). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman mengatakan, perusahan yang digerebek tersebut diketahui mengoperasikan 23 aplikasi pinjol.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, dari 23 pinjol yang dijalankan itu 22 di antaranya diketahui ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Polisi sebelumnya juga menggerebek kantor pinjol ilegal di Jakarta Barat dan mengamankan 32 debt collector. Mereka ditangkap di Ruko Green Lake City Crown C1-7 Jakarta Barat pada Kamis (14/10/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
Advertisement
Hari Pertama Masuk Kerja, ASN Bantul Diperbolehkan Tidak Masuk Kantor
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Kolaborasi Sony Pictures dan Pop Mart Angkat Labubu ke Layar Lebar
- Malaysia Mundur dari Perjanjian Dagang AS, Ini Sikap Prabowo
- Kedatangan Penumpang KA ke Jakarta Tembus 51 Ribu di H+2 Lebaran
- 2 Insiden Laut Terjadi Pantai Parangtritis, Pengunjung Diminta Waspada
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Mulai Terjadi Selasa Esok
- Polres Bantul Imbau Pengunjung Parangtritis Waspada
- Perahu Nelayan Rusak Diterjang Gelombang Pasang di Pantai Depok
Advertisement
Advertisement







