Advertisement
Dewan Desak Polisi yang Smackdown Mahasiswa Saat Demo Dijatuhi Sanksi
Ilustrasi personel polisi - ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Desakan sanksi bergulir untuk polisi berinisial NP yang membanting mahasiswa saat unjuk rasa.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Brigadir NP tetap diproses kendati telah meminta maaf kepada MFA selaku mahasiswa. Diketahui NP merupakan anggota polisi yang membanting MFA dalam aksi unjuk rasa pada Rabu (13/10/2021) kemarin.
Advertisement
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan proses di Propam harus terus berjalan demi penegakkam hukum dan pemberian sanksi yang sesuai dnegan tingkat pelanggaran NP.
"Tapi kan perkara ini juga sudah ditangani oleh Propam. Sehingga kami serahkan soal penegakan hukum sanksi dan lain-lain oleh propam," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/10/2021).
Dasco meminta Polri juga untuk memperbaiki standar prosedur dalam penanganan unjuk rasa. Hal itu guna mencegah berulangnya kejadian serupa yang dilakukan NP.
BACA JUGA: Apabila Rizky Billar Selingkuh, Lesti Kejora: Dede Insyaallah Enggak Rugi
"Kami minta kepada jajaran kepolisian untuk kembali menyegarkan kepada aparat protap soal penanganan demo sehingga kami harapkan tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini," kata Dasco.
Minta Maaf
Sebelumnya, Brigadir NP meminta maaf terkait perilakunya dengan membanting M Faris dalam konferensi pers di Polres Tangerang, Rabu (13/10/2021). Ia juga mengklaim siap bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya terhadap Faris.
"Saya meminta maaf kepada Mas Fariz, atas perbuatan saya. Dan saya siap bertanggung jawab atas perbuatan saya. Sekali lagi saya meminta maaf atas berbuatan saya, kepada keluarga," kata NP.
Diperiksa Propam
Anggota polisi banting mahasiswa bernama Brigadir NP diperiksa Propam Mabes Polri. Diketahui, NP merupakan polisi yang melakukan aksi smackdown kepada MFA saat berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang.
Aksi pembantingan mahasiswa itu terjadi saat mahasiswa menggelar aksi bertepatan dengan HUT ke-389 Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, NP saat ini sedang menjalani pemeriksaan di internal polri.
Menurut Wahyu, aksi NP hanya refeks tidak ada niat untuk mencelakai.
“Saat ini (Oknum) tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri dan didampingi Propam Polda Banten,” katanya kepada wartawan, Rabu 13 Oktober 2021.
Meski demikian, Wahyu menegaskan polri tetap memproses oknum tersebut. Karena telah melakukan pengamanan di luar standar operasi prosedur (SOP).
“Pak Kapolda Banten secara tegas akan menindak personel, yang melakukan pengamanan di luar SOP dan sudah berjanji langsung kepada korban dan keluarga korban,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Wahyu juga meminta maaf atas tidakan yang dilakukana anggotanya. NP juga sudah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban dan keluarga korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Kendaraan di Jalan Tol Meningkat Jelang Libur Isra Mikraj
- Banjir Bandang di Pulau Siau Sulawesi Utara Berdampak pada 1.377 Warga
- Dokter Peringatkan Risiko Penyakit Pekerja Lapangan Saat Banjir
- Sejumlah Negara di Eropa Imbau Warganya Tinggalkan Iran karena Protes
- Syafiq Ridhan Ali, Korban Hilang Gunung Slamet Ditemukan Meninggal
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gol Sadio Mane Antar Senegal ke Final Piala Afrika 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik DIY Kamis 15 Januari 2026
- Update Harga Emas Pegadaian: Galeri24 dan UBS Naik
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 15 Januari 2026
- Tarif Murah, Bus KSPN Jogja Layani Rute Parangtritis
- KPK Duga Pengurus PBNU Jadi Perantara Korupsi Kuota Haji
- Jadwal KA Prameks JogjaKutoarjo Kamis 15 Januari
Advertisement
Advertisement





