Advertisement

Dewan Desak Polisi yang Smackdown Mahasiswa Saat Demo Dijatuhi Sanksi

Newswire
Kamis, 14 Oktober 2021 - 18:27 WIB
Bhekti Suryani
Dewan Desak Polisi yang Smackdown Mahasiswa Saat Demo Dijatuhi Sanksi Ilustrasi personel polisi - ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Desakan sanksi bergulir untuk polisi berinisial NP yang membanting mahasiswa saat unjuk rasa.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Brigadir NP tetap diproses kendati telah meminta maaf kepada MFA selaku mahasiswa. Diketahui NP merupakan anggota polisi yang membanting MFA dalam aksi unjuk rasa pada Rabu (13/10/2021) kemarin.

Advertisement

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan proses di Propam harus terus berjalan demi penegakkam hukum dan pemberian sanksi yang sesuai dnegan tingkat pelanggaran NP.

"Tapi kan perkara ini juga sudah ditangani oleh Propam. Sehingga kami serahkan soal penegakan hukum sanksi dan lain-lain oleh propam," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/10/2021).

Dasco meminta Polri juga untuk memperbaiki standar prosedur dalam penanganan unjuk rasa. Hal itu guna mencegah berulangnya kejadian serupa yang dilakukan NP.

BACA JUGA: Apabila Rizky Billar Selingkuh, Lesti Kejora: Dede Insyaallah Enggak Rugi

"Kami minta kepada jajaran kepolisian untuk kembali menyegarkan kepada aparat protap soal penanganan demo sehingga kami harapkan tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini," kata Dasco.

Minta Maaf

Sebelumnya, Brigadir NP meminta maaf terkait perilakunya dengan membanting M Faris dalam konferensi pers di Polres Tangerang, Rabu (13/10/2021). Ia juga mengklaim siap bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya terhadap Faris.

"Saya meminta maaf kepada Mas Fariz, atas perbuatan saya. Dan saya siap bertanggung jawab atas perbuatan saya. Sekali lagi saya meminta maaf atas berbuatan saya, kepada keluarga," kata NP.

Diperiksa Propam

Anggota polisi banting mahasiswa bernama Brigadir NP diperiksa Propam Mabes Polri. Diketahui, NP merupakan polisi yang melakukan aksi smackdown kepada MFA saat berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang.

Aksi pembantingan mahasiswa itu terjadi saat mahasiswa menggelar aksi bertepatan dengan HUT ke-389 Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, NP saat ini sedang menjalani pemeriksaan di internal polri.

Menurut Wahyu, aksi NP hanya refeks tidak ada niat untuk mencelakai.

“Saat ini (Oknum) tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri dan didampingi Propam Polda Banten,” katanya kepada wartawan, Rabu 13 Oktober 2021.

Meski demikian, Wahyu menegaskan polri tetap memproses oknum tersebut. Karena telah melakukan pengamanan di luar standar operasi prosedur (SOP).

“Pak Kapolda Banten secara tegas akan menindak personel, yang melakukan pengamanan di luar SOP dan sudah berjanji langsung kepada korban dan keluarga korban,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Wahyu juga meminta maaf atas tidakan yang dilakukana anggotanya. NP juga sudah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban dan keluarga korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AJARAN AGAMA: Generasi Milenial Dinilai Penting Belajar Fikih

Bantul
| Rabu, 24 April 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement