Advertisement

Umrah Kembali Dibuka, Cermati Syarat dan Aturan Karantina Jemaah

Indra Gunawan
Selasa, 12 Oktober 2021 - 14:17 WIB
Bhekti Suryani
Umrah Kembali Dibuka, Cermati Syarat dan Aturan Karantina Jemaah Umat muslim memakai masker pelindung, menyusul penularan virus corona baru, saat mereka beribadah di Ka'bah di Mesjid Raya, kota suci Mekah, Arab Saudi, Selasa (3/3/2020). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengumumkan, jemaah asal Indonesia bisa kembali melaksanakan ibadah umrah ke Arab Saudi dengan syarat karantina.

"Nota diplomatik juga menyebut mempertimbangkan untuk menetapkan masa periode karantina selama 5 hari bagi para jemaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan," tulis Menlu di website resmi Kemenlu, Senin (11/10/2021).

Advertisement

Dalam nota diplomatik Kedutaan Arab Saudi, terdapat pembahasan mengenai prosedur dan persyaratan kesehatan untuk mengikuti umrah saat ini sudah mencapai tahap akhir.

Retno mengatakan, Pemerintah Arab Saudi akan mempertimbangkan ketentuan karantina jemaah umrah selama 5 hari, bagi yang tidak memenuhi standar kesehatan yang sudah ditetapkan.

Sebelumnya, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah menerbitkan surat edaran tertanggal 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021.

Surat edaran itu menyebut, Pemerintah Arab Saudi mengizinkan jemaah dari luar negaranya untuk ibadah umrah mulai 10 Agustus 2021.

Kendati demikian, bagi jemaah yang berasal dari Indonesia, India, Pakistan, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon perlu melakukan karantina selama 14 hari di negara lain, sebelum terbang ke Arab Saudi.

Pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan jemaah yang sudah mendapat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

Adapun jenis vakin yang disetujui pemerintah Arab Saudi, yakni Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson.

Bagi mereka yang sudah mendapat vaksinasi dosis lengkap dari jenis vaksin Sinovac atau Sinopharm, maka diwajibkan mendapat booster atau suntikan vaksin dosis ketiga dari vaksin yang disetujui pemerintah Arab Saudi.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19, yang mengatur mengenai persayaratan jemaah umrah.

Dikutip dari laman Kemenag.go.id, syarat umrah dalam kebijakan tersebut, meliputi:

Persyaratan Jemaah

  1. Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18 – 50 Tahun);
  2. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI);
  3. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19;
  4. Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/SWAB test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi).

Jika jemaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas Covid-19, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi.

Protokol Kesehatan

  1. Seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.
  2. Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.
  3. Pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
  4. Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.
  5. PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jemaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan jemaah.

Karantina

  1. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah yang akan berangkat ke Arab Saudi dan setelah tiba dari Arab Saudi;
  2. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah setelah tiba di Arab Saudi sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
  3. Karantina dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan sampai dengan keluarnya hasil tes PCR/SWAB.
  4. Selama jemaah berada dan meninggalkan tempat karantina mengikuti protokol kesehatan.
  5. Jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan yang diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.
  6. Pelaksanaan karantina dapat menggunakan asrama haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Korban Apartemen Malioboro City yang Laporkan Pengembang Ke Polda DIY Bertambah

Jogja
| Selasa, 19 Maret 2024, 13:37 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement