Advertisement
Anies Baswedan Sebut Jakarta Nihil Kasus Kematian Covid-19 dalam 24 Jam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersyukur karena selama 24 jam tidak ada permintaan pemakaman protokol Covid-19 di DKI Jakarta. Artinya, kematian akibat Covid-19 nol di Ibu Kota.
Anies mengatakan, data Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta menunjukkan sejak Rabu (6/10/2021) jam 18.00 WIB hingga Kamis (7/10/2021) jam 18.00 WIB, tidak ada permintaan pelayanan pemakaman protap Covid-19.
Advertisement
“Sebuah hari yang patut disyukuri! Dalam 24 jam terakhir, terdapat 0 permintaan pelayanan pemakaman protap Covid-19 di DKI Jakarta. Alhamdullilah,” katanya melalui unggahan di akun Instagram @dkijakarta, Jumat (8/10/2021).
Kendati demikian, Anies menegaskan bahwa pencapaian tersebut bukanlah sesuatu yang harus dirayakan karena pandemi Covid-19 belum usai.
BACA JUGA: Biennale Jogja XVI Equator #6: Konsistensi Selama Satu Dekade
Hal itu justru membuktikan bahwa upaya serius semua pihak dalam penangnan pandemi terus membuahkan hasil yang baik.
“Tapi jangan berhenti dulu. Ikhtiar kita kedepan adalah berusaha menjaga agar lebih banyak lagi hari seperti ini, hari tanpa kematian [akibat] Covid-19,” kata Anies.
Dia mengingatkan masyarakat agar selalu disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Pilkada Kulonprogo: Pendaftaran Panwascam Dibuka, Kebutuhan Formasi Menunggu Hasil Tes
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement