Advertisement

Kejagung Kebut Penuntasan Kasus Korupsi Kredit Macet Bank Mandiri

Sholahuddin Al Ayyubi
Minggu, 03 Oktober 2021 - 18:27 WIB
Sunartono
Kejagung Kebut Penuntasan Kasus Korupsi Kredit Macet Bank Mandiri Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi - JIBI/Bisnis - Sholahuddin Al Ayyubi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempercepat penanganan kasus tindak pidana korupsi kredit macet PT Bank Mandiri Tbk ke PT Central Steel Indonesia (CSI).
 
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengakui bahwa kasus korupsi tersebut sudah lama mangkrak di Gedung Bundar Kejagung. Namun, saat ini, kata Supardi, pihaknya tengah menargetkan untuk menuntaskan perkara korupsi tersebut.
 
"Kami akan tuntaskan kasus ini," tuturnya kepada Bisnis, Minggu (3/10/2021).
 
Dia menjelaskan alasan penyidik lama menangani perkara korupsi kredit macet PT Bank Mandiri dan PT CSI tersebut, bukan karena terkendala materil. Namun, karena jumlah tenaga penyidik yang tidak banyak ditambah dengan banyaknya kasus besar yang ditangani penyidik Kejagung.
 
"Kasus ini agak lama penyelesaiannya karena kan memang tenaga penyidik terbatas dan ada juga beberapa kasus besar lain yang ditangani. Jadi bukan karena materil ya," katanya.
 
Menurut Supardi, pihaknya juga sudah memeriksa Policy dan Prosedure Group Head PT Bank Mandiri berinisial WFR terkait perkara korupsi tersebut.
 
"Dia diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit ke PT CSI," ujarnya.
 
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika PT CSI mendapatkan fasilitas kredit Rp500 miliar dari Bank Mandiri periode 2011-2014. Permohonan kredit diajukan dengan data dan laporan keuangan yang tidak akurat.
 
Kemudian, pemberian kredit tetap dilakukan oleh pihak Bank Mandiri kepada PT CSI. Setelah diberikan, uang tersebut diduga digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, yakni untuk membayar hutang, pembagian saham dan pemberian deviden.
Dalam catatan Bisnis, kasus ini pernah disidik oleh Kejaksaan Agung pada 2016 lalu. Meskipun sampai saat ini penyelesaian perkaranya tidak jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Puluhan Kilogram Bahan Baku Petasan Disita Polres Bantul

Bantul
| Kamis, 28 Maret 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement