Advertisement
Novel Baswedan CS Dipecat, Pimpinan KPK Mengaku Tak Lepas Tangan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis )19/11/2020). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengklaim pimpinan lembaga antirasuah telah memperjuangkan nasib pegawai yang gagal lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Alex mengklaim pimpinan KPK tak lepas tangan begitu saja begitu mengetahui 75 pegawai-nya tak lolos TWK.
Advertisement
Dia menjelaskan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pimpinan KPK melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga seperti BKN, LAN, Menpan RB, Kemenkumham, dan KASN untuk memperjuangkan nasib 75 pegawai KPK.
Hasil dari koordinasi itu, ucap Alex, akhirnya disepakati ada 24 yang kemudian masih bisa dibina, dan dari 24 tersebut yang 18 yang memilih ikut dibina, sedangkan enam sisanya menolak. Alhasil didapatlah 57 pegawai yang dipecat lantaran tak lolos TWK.
"Tentu apakah KPK lepas tangan kemudian terjadap 57? KPK sebetulnya sudah berkoordinasi dengan beberapa lembaga, kami tidak kemudian membuang diri ya kami tetap memperhatikan," kata Alex dalam konferensi pers, dikutip Jumat (1/10/2021).
Alex menyebut pemecatan 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK bukan semata-mata keputusan pimpinan KPK.
"Kita juga harus menghormati lembaga yang lain ya, karena ini bukan semata-mata keputusan KPK. Apalagi keputusan pimpinan untuk memberhentikan 57, biar bagaimanapu status pegawai KPK jadi ASN yang punya kunci pintu untuk membuka boleh atau tidak boleh menjadi ASN itu bukan di KPK," klaim Alex.
Nama Novel Baswedan dan 55 orang lainnya tak lagi berstatus sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Kamis kemarin (30/9/2021).
Hal itu merupakan imbas dari keputusan Rapat Koordinasi antara Menkumham, Menteri PAN RB, Kepala BKN, dan 5 Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 September 2021 lalu.
"Memberhentikan dengan hormat kepada orang 50 pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat [TMS] per tanggap 30 September 2021,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kabut Asap Beracun Selimuti Hanoi, Udara Terburuk Kedua Dunia
- Ratusan Buku Louvre Rusak Akibat Kebocoran Pipa Pascaperampokan
- Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, Dikendarai Sopir Pengganti
- AS Ganti Font Lagi: Rubio Kembalikan Times New Roman, Tolak Calibri
- Tragedi Adamawa: 9 Perempuan Tewas Saat Aksi Damai di Nigeria
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cedera ACL Pengaruhi Zohri, Tetap Sabet Perak 100 Meter
- Jadwal KA Prameks, Jumat 12 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Bantul, Jumat 12 Desember 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo, Jumat 12 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul, Jumat 12 Desember 2025
- Sopir Bus Rosalia Indah Dicopot Usai Aksi Ugal-ugalan di Tol
- Tambah 8 Emas, Indonesia Pertahankan Posisi Ketiga SEA Games
Advertisement
Advertisement





