Advertisement
Novel Baswedan CS Dipecat, Pimpinan KPK Mengaku Tak Lepas Tangan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis )19/11/2020). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengklaim pimpinan lembaga antirasuah telah memperjuangkan nasib pegawai yang gagal lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Alex mengklaim pimpinan KPK tak lepas tangan begitu saja begitu mengetahui 75 pegawai-nya tak lolos TWK.
Advertisement
Dia menjelaskan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pimpinan KPK melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga seperti BKN, LAN, Menpan RB, Kemenkumham, dan KASN untuk memperjuangkan nasib 75 pegawai KPK.
Hasil dari koordinasi itu, ucap Alex, akhirnya disepakati ada 24 yang kemudian masih bisa dibina, dan dari 24 tersebut yang 18 yang memilih ikut dibina, sedangkan enam sisanya menolak. Alhasil didapatlah 57 pegawai yang dipecat lantaran tak lolos TWK.
"Tentu apakah KPK lepas tangan kemudian terjadap 57? KPK sebetulnya sudah berkoordinasi dengan beberapa lembaga, kami tidak kemudian membuang diri ya kami tetap memperhatikan," kata Alex dalam konferensi pers, dikutip Jumat (1/10/2021).
Alex menyebut pemecatan 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK bukan semata-mata keputusan pimpinan KPK.
"Kita juga harus menghormati lembaga yang lain ya, karena ini bukan semata-mata keputusan KPK. Apalagi keputusan pimpinan untuk memberhentikan 57, biar bagaimanapu status pegawai KPK jadi ASN yang punya kunci pintu untuk membuka boleh atau tidak boleh menjadi ASN itu bukan di KPK," klaim Alex.
Nama Novel Baswedan dan 55 orang lainnya tak lagi berstatus sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Kamis kemarin (30/9/2021).
Hal itu merupakan imbas dari keputusan Rapat Koordinasi antara Menkumham, Menteri PAN RB, Kepala BKN, dan 5 Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 September 2021 lalu.
"Memberhentikan dengan hormat kepada orang 50 pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat [TMS] per tanggap 30 September 2021,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KSPN Malioboro ke Obelix Sea dan Pantai Ndrini 18 Maret 2026
- Libur Lebaran, Kapasitas KAI Bandara Jogja Naik Jadi 275 Ribu Kursi
- One Way Nasional di KM 70-414 Tol Cikampek Mulai Siang Ini
- Pieter Huistra Genjot Latihan PSS Sleman Sebelum Libur Lebaran
- Vinicius Jr: Menang Atas Man City Titik Balik Percaya Diri Real Madrid
- Warga Wirobrajan Terima THR dari Tabungan Bank Sampah
- Volume Kendaraan di Jalur Mudik Cianjur Naik 20 Persen di H-4 Lebaran
Advertisement
Advertisement









