Advertisement

Rapur Interpelasi Formula E, Ketua DPRD DKI Dinilai Terlalu Bernafsu & Tabrak Tata Tertib

Newswire
Selasa, 28 September 2021 - 11:17 WIB
Sunartono
Rapur Interpelasi Formula E, Ketua DPRD DKI Dinilai Terlalu Bernafsu & Tabrak Tata Tertib Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Politisi Gerindra Mohamad Taufik menyatakan, bahwa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menabrak tata tertib (tatib) dengan menyelipkan pelaksanaan paripurna hak interpelasi Formula E dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) hari ini, Selasa (28/9/2021).

Menurut Taufik yang juga Wakil Ketua DPRD DKI itu, bahwa Prasetio melanggar tata tertib yang dibuat dan disahkannya melalui ketukan palu tangannya sendiri.

Advertisement

"lni kan, namanya bentuk pelanggaran tatib sendiri. Masa, tatib yang disahkan dan Pras yang mengetuk palunya. Dia sendiri yang melanggar," kata Taufik di Jakarta Senin (27/9/2021).

BACA JUGA : Anies Tunda Balap Formula E dan Belum Tahu Waktu

Dalam Pasal 80 Ayat 3 Tatib DPRD DKI, tertera surat undangan keluar wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.

"Untuk Bamus paripurna hak interpelasi Formula E tidak ada dalam agenda dan tak ada paraf WakiI Ketua DPRD DKI. Jadi, Ketua DPRD DKI melanggar aturan yang dibuat sendiri. Interpelasi tidak ada dalam undangan agenda. Aneh aja, kok bisa senafsu itu," tutur dia.

Taufik juga menyebut, bahwa penetapan rapat paripurna interpelasi pada Selasa (28/9/2021), merupakan tindakan ilegal yang diinisiasi Ketua DPRD DKI, karena empat wakil dewan dan tujuh fraksi sudah menegaskan menolak.

"Tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menyatakan rapat paripurna yang digelar SeIasa (29/9/2021), tidak layak dihadiri, baik eksekutif maupun anggota DPRD DKI. Bahkan empat Wakil Ketua DPRD DKI dan tujuh fraksi sudah menegaskan tidak hadir. Karena itu, tindakan ilegal,” ucap dia di Jakarta Senin (27/9/2021).

Taufik mengingatkan, setiap pihak untuk bijak menjalankan organisasi lembaga negara sesuai dengan tatib dan peraturan perundang-undangan dan jangan memberikan contoh tidak baik terhadap warga Ibu Kota, bahwa melanggar aturan itu hal yang lumrah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Perkuat Empat Pilar Kalurahan Untuk Kembangkan Pariwisata Berbasis Masyarakat

Sleman
| Jum'at, 26 April 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement