Advertisement
Kemenperin Cabut Izin Operasi Ribuan Pabrik
Kunjungan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang meninjau penerapan protokol kesehatan di lingkungan pabrik dan pelaksanaan Izin Operasionalitas dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). - Kemenperin
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian telah mencabut sebanyak 5.691 izin operasi dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) selama aturan tersebut diberlakukan medio tahun ini.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan upaya tersebut dilakukan karena ribuan industri atau kawasan industri tidak memenuhi syarat pelaporan operasi sesuai yang diwajibkan.
Advertisement
"Kami sudah mencabut 5.691 [IOMKI] perusahaan industri dengan berbagai alasan, salah satunya adalah ketika mereka tidak melaksanakan kewajiban pelaporan secara rutin kepada kami," kata Agus, Senin (27/9/2021).
Pengaturan IOMKI sebelumnya tertuang dalam Surat Edaran Menperin No.3/2021 yang kemudian diperbarui dalam SE Menperin No.5/2021.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa industri yang termasuk sektor esensial, yaitu yang berorientasi ekspor maupun domestik, diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen staf yang dibagi menjadi minimal dua shift.
Kemenperin juga memberikan ketentuan tambahan kepada industri pemegang IOMKI mengenai hak akses penggunaan aplikasi Peduli Lindungi dengan rekomendasi dari Kemenperin. Agus menegaskan pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi bagi industri yang tidak memenuhi ketentuan dalam beleid tersebut.
Dia menyebut protokol kesehatan dan pelaporan tersebut memungkinkan sektor industri dapat tetap beroperasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memutar roda perekonomian.
Hal itu untuk mendorong lebih tinggi kontribusi sektor manufaktur terhadap produk domestik bruto (PDB) yang pada triwulan kedua 2021 mencapai 17,34 persen.
Pada kuartal tersebut, sektor industri tumbuh sebesar 6,91 persen, dengan kinerja ekspor pada Januari-Agustus 2021 tumbuh 34,12 persen mencapai US$142,01 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
Advertisement
Obesitas Dewasa Meningkat, RSUP Sardjito Dorong Terapi Bariatrik
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Janice Tjen Tantang Haddad Maia di Qatar Open 2026, Momentum Kejutan
- Olimpiade Musim Dingin 2026 Bergulir, Milano-Cortina Sajikan 16 Cabang
- DPRD Sleman Dorong Toko Modern Dimiliki Warga Lokal
- Swiss Open 2026: PBSI Turunkan 17 Wakil, Leo/Bagas Jadi Tumpuan Gelar
- PSIM Jogja Izinkan Erwan Hendarwanto Ambil Tantangan di Garudayaksa
- RedMagic 11 Pro+ Jadi Ponsel Terkencang versi AnTuTu Januari 2026
- Sepeda Motor Terparkir di Rumah Warga Giwangan Dicuri
Advertisement
Advertisement



