Advertisement
Kemenperin Cabut Izin Operasi Ribuan Pabrik
Kunjungan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang meninjau penerapan protokol kesehatan di lingkungan pabrik dan pelaksanaan Izin Operasionalitas dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). - Kemenperin
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian telah mencabut sebanyak 5.691 izin operasi dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) selama aturan tersebut diberlakukan medio tahun ini.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan upaya tersebut dilakukan karena ribuan industri atau kawasan industri tidak memenuhi syarat pelaporan operasi sesuai yang diwajibkan.
Advertisement
"Kami sudah mencabut 5.691 [IOMKI] perusahaan industri dengan berbagai alasan, salah satunya adalah ketika mereka tidak melaksanakan kewajiban pelaporan secara rutin kepada kami," kata Agus, Senin (27/9/2021).
Pengaturan IOMKI sebelumnya tertuang dalam Surat Edaran Menperin No.3/2021 yang kemudian diperbarui dalam SE Menperin No.5/2021.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa industri yang termasuk sektor esensial, yaitu yang berorientasi ekspor maupun domestik, diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen staf yang dibagi menjadi minimal dua shift.
Kemenperin juga memberikan ketentuan tambahan kepada industri pemegang IOMKI mengenai hak akses penggunaan aplikasi Peduli Lindungi dengan rekomendasi dari Kemenperin. Agus menegaskan pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi bagi industri yang tidak memenuhi ketentuan dalam beleid tersebut.
Dia menyebut protokol kesehatan dan pelaporan tersebut memungkinkan sektor industri dapat tetap beroperasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memutar roda perekonomian.
Hal itu untuk mendorong lebih tinggi kontribusi sektor manufaktur terhadap produk domestik bruto (PDB) yang pada triwulan kedua 2021 mencapai 17,34 persen.
Pada kuartal tersebut, sektor industri tumbuh sebesar 6,91 persen, dengan kinerja ekspor pada Januari-Agustus 2021 tumbuh 34,12 persen mencapai US$142,01 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Duga Perusahaan Rokok Jateng-Jatim Terlibat Korupsi Cukai
- KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Bea Cukai hingga Kanwil
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Persebaya Unggul 1-0 atas Persib lewat Penalti Bruno
- PSM Makassar vs Persita Tangerang 2-2, Duel Sengit di Babak Pertama
- Aramco Tutup Kilang Ras Tanura Seusai Serangan Drone
- Polisi Ungkap Bubuk Mercon Korban Dibeli via COD
- Apple Tunda Rilis iPad Lipat 18 Inci ke 2029
- KPK Dalami Dugaan Mark Up di Program Makan Bergizi Gratis
- Film Indonesia Maret 2026, Horor Lebaran Mendominasi
Advertisement
Advertisement








