Advertisement

AD/ART Demokrat Digugat, SBY: Hukum Bisa Dibeli, tapi Tidak untuk Keadilan

Newswire
Senin, 27 September 2021 - 12:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
AD/ART Demokrat Digugat, SBY: Hukum Bisa Dibeli, tapi Tidak untuk Keadilan Presiden ke-enam RI, Susilo Bambang Yudhoyono dan lukisannya. - Ist/twitter

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Belum lama ini, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyinggung soal hukum dan keadilan lewat akun Twitter pribadinya. Ia mengatakan, mungkin saat ini hukum bisa dibeli, namun menurutnya keadilan tidak bisa diperjualbelikan.

Pernyataan SBY keluar di saat sedang ramainya advokat Yusril Ihza Mahendra yang mendampingi kubu Moeldoko untuk menggugat terkait AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).

Advertisement

SBY menyatakan, awalnya bahwa uang bisa membeli banyak hal. Namun, ia menekankan uang tidak bisa membeli segalanya.

"Money can buy many things, but not everything. Mungkin hukum bisa dibeli, tapi tidak untuk keadilan," kata SBY dalam cuitannya seperti dikutip Suara.com, Senin (27/9/2021).

Kendati begitu, SBY mengaku masih percaya pada integritas para penegak hukum. Ia pun berharap agar para penegak hukum memperjuangkan agar hukum tak berjarak dengan keadilan.

"Sungguhpun saya masih percaya pada integritas para penegak hukum, berjuanglah agar hukum tidak berjarak dengan keadilan," tuturnya.

Baca juga: Gelar Konferda, DPD KSPSI DIY Soroti Kebijakan PPKM hingga Minimnya Upah

Cuitan SBY ini pun memancing sejumlah respons pengikutnya tak terkecuali para kader Demokrat. Pertama tanggapan datang dari Politisi Demokrat Ossy Dermawan.

"Kami akan terus berjuang agar hukum tidak berjarak dengan keadilan," cuit Ossy.

Kemudian respons kedua datang dari Politisi Demokrat lainnya yakni Imelda Sari. Ia mengutip pernyataan Hakim Agung.

"Benar Pak, dalam menegakan keadilan maka rasa keadilan (hati nurani) adalah yang utama seperti disampaikan Hakim Agung Alm. Bismar Siregar," tulisnya.

Gugatan

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mendampingi empat anggota Demokrat kubu KLB Deli Serdang Moeldoko mengajukan uji materi atau judicial review terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).

Yusril sendiri mengatakan, judicial review tersebut meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.

"Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan pertanyan media bahwa kantor hukum mereka IHZA & IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Yusril dalam keterangannya seperti dikutip Suara.com, Jumat (24/9/2021).

Yusril mengatakan, bahwa langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Ia sendiri mendalilkan Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.

"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya? Ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas," tuturnya.

Ia menjelaskan, Mahkamah Partai yang merupakan quasi peradilan internal partai, tidak berwenang menguji AD/ART. Begitu juga Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol yang tidak dapat diselesaikan oleh Mahkamah Partai, tidak berwenang menguji AD/ART.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com. Twitter

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement