Advertisement
PLN Gandeng BPN dan KPK Amankan Sertifikat Tanah di Jateng dan DIY
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG - PLN menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mengamankan sertifikasi tanah. Aset tanah tersebut digunakan PLN untuk menunjang infrastruktur ketenagalistrikan bagi kepentingan masyarakat.
“Untuk Provinsi Jawa Tengah, periode Januari sampai September tahun 2021 ini telah terbit 191 sertifikat tanah PLN dari target sertifikasi kami yang berjumlah 398 sertifikat,” terang Direktur Bisnis Regional Jawa Madura Bali PLN, Haryanto WS dalam acara Rapat Monitoring dan Evaluasi Proses Sertifikasi Aset Tanah PLN di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Senin (20/9/2021).
Advertisement
Untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, telah tersertifikasi sebanyak 171 bidang tanah dari target sertifikasi tahun 2021 sebanyak 145 sertifikat.
Baca juga: Indonesia Masuk Pancaroba, BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem
Acara ini juga dihadiri oleh General Manager PLN UID Jateng & D.I. Yogyakarta, M. Irwansyah Putra, General Manager PLN UIT Jawa Bagian Tengah, Sumaryadi, General Manager PLN UIP Jawa Bagian Tengah, Octavianus Duha, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi D.I. Yogyakarta, Suhendro, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama dan Kasatgas Pencegahan Direktorat III, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Uding Juharudin.
Sebagian aset ataupun tanah PLN merupakan hasil pelaksanaan pengadaan tahun yang baru yang memiliki dokumen pengadaan yang lengkap. Namun sebagian besar juga merupakan aset perolehan tahun lama yang sudah beroperasi dan dikelola selama puluhan tahun, namun ada kemungkinan tidak memiliki dokumen administrasi yang lengkap.
“Pada kesempatan ini, kami mohon dukungan dan bantuan serta arahan agar proses sertifikasi tanah tanah PLN ini tetap dapat disertifikatkan demi menyelamatkan dan mengamankan aset-aset milik Negara,” imbuhnya.
Baca juga: Ditahan, Bupati Kolaka Timur Diduga Minta Fee Dana Hibah BNPB
Kakanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama berkomitmen untuk segera menyelesaikan sertifikasi di wilayah kerjanya. Menurutnya ada beberapa hal yang perlu saling dikoordinasikan, sehingga sinergitas antara kantor pertanahan selaku pelaksana dengan PLN sebagai yang mengajukan permohonan sangat diperlukan.
"Mudah mudahan setelah pertemuan hari ini teman-teman khususnya pelaksana di kantor pertanahan bisa mengakselerasi apa yang sudah ditargetkan," ungkap Dwi.
Sementara itu, Suhendro selaku Kakanwil BPN Provinsi DIY mengapresiasi kerja sama yang terjalin baik antara BPN dan PLN, sehingga target sertifikasi pada tahun 2021 telah tercapai.
“Alhamdulillah atas kerja bersama dari tim baik BPN maupun PLN telah bisa merampungkan semua legalisasi aset dan sampai hari ini sudah terselesaikan semua bahkan lebih,” terangnya.
Pada tahun 2020, tercatat jumlah aset tanah yang dimiliki PLN berjumlah 106 ribu persil bidang tanah. Di akhir tahun 2020, dari jumlah tersebut, baru sekitar 46% yang memiliki sertipikat tanah. Sisanya sebesar 54% lagi, ditargetkan rampung pada 2023 mendatang. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Patwal untuk Utusan Khusus Presiden Diminta Ditinjau Ulang
- KPK Yakin Menang Lawan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
- Ini Alasan KPK Belum Menahan Hasto Kristiyanto
- Vaksin dan Masker Dua Alat untuk Cegah Wabah HMPV dan Influenza
Advertisement
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Geledah Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Kejaksaan Agung Sita Uang Rp21 Miliar
- Biaya Haji Kemungkinan Bisa Turun Lagi
- Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
- Dugaan Penganiayaan Darso oleh Polisi Jogja, Polda Jateng Periksa 13 Saksi
- Mayat Pensiunan Brigjen TNI Ditemukan di Laut Marunda, Mabes TNI Lakukan Penelusuran
- KPK Yakin Menang Lawan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Kejagung Dalami Peran Panitera PN Surabaya dalam Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Advertisement
Advertisement