Advertisement
Pengumuman! Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mewajibkan para pelaku perjalanan dalam negeri untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kewajiban ini menggantikan persyaratan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Ketentuan ini tertuang dalam addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Advertisement
Dilansir Antara pada Senin (20/9/2021), Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Ganip Warsito mengatakan maksud addendum surat edaran ini adalah untuk mencabut ketentuan untuk melampirkan STRP dan menambahkan ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Tujuan addendum tersebut untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi Covid-19 dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna memeriksa hasil test RT-PCR atau swab antingen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi," ujarnya.
Sesuai keputusan hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri pada Selasa (31/8/2021), kata Ganip, diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan orang dalam negeri dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan Covid-19.
Penyesuaian yang dimaksud Ganip terkait dengan pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dikecualikan dari persyaratan menunjukkan STRP atau surat tugas dan/atau surat keterangan perjalanan Iainnya.
Dalam addendum tersebut juga ditambahkan beberapa ketentuan, di antaranya setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, kata Ganip.
"Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil test RT-PCR atau swab antigen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check-in," katanya.
Ganip menambahkan addendum tersebut berlaku sejak Sabtu (7/9/2021) sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.
#ingatpesanibu #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peneliti China Temukan Reruntuhan Kota Kuno Berusia 3.700 Tahun
- Cacar Monyet Varian Baru, Jumlah Kasus di Uganda Meningkat
- Khawatirkan Dampaknya pada Anak, Negara-Negara di Eropa Ini Larang Pemakaian Ponsel di Sekolah
- Belum Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Imbau Para Paslon untuk Tahan Diri
- Momen Prabowo Subianto Terharu di Sidang Kabinet Paripurna Terakhir di IKN
Advertisement
Tenggelam Dalam Lautan Buku, Ini Rekomendasi Perpustakaan di Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tiba di St. Petersburg, Megawati Akan Beri Kuliah Umum Perkumpulan Rektor di Rusia
- Penumpang KAI Daop 1 Jakarta Meningkat 51 Persen di Jelang Libur Panjang Maulid Nabi
- Total Kredit Rp1.959 Triliun Telah Disalurkan hingga 2023
- Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berawan Tebal
- Ini Alasan 21 DPD Kadin Menolak Munaslub Pendongkelan Arsjad Rasjid
- Erick Thohir Ungkap 2 BUMN Punya Prestasi Terbaik
- Teori Ilmuwan Sebut El Nino Ratusan Tahun Lalu Bikin Kepunahan di Bumi
Advertisement
Advertisement