Advertisement
Pengumuman! Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mewajibkan para pelaku perjalanan dalam negeri untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kewajiban ini menggantikan persyaratan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Ketentuan ini tertuang dalam addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Advertisement
Dilansir Antara pada Senin (20/9/2021), Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Ganip Warsito mengatakan maksud addendum surat edaran ini adalah untuk mencabut ketentuan untuk melampirkan STRP dan menambahkan ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Tujuan addendum tersebut untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi Covid-19 dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna memeriksa hasil test RT-PCR atau swab antingen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi," ujarnya.
Sesuai keputusan hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri pada Selasa (31/8/2021), kata Ganip, diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan orang dalam negeri dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan Covid-19.
Penyesuaian yang dimaksud Ganip terkait dengan pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dikecualikan dari persyaratan menunjukkan STRP atau surat tugas dan/atau surat keterangan perjalanan Iainnya.
Dalam addendum tersebut juga ditambahkan beberapa ketentuan, di antaranya setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, kata Ganip.
"Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil test RT-PCR atau swab antigen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check-in," katanya.
Ganip menambahkan addendum tersebut berlaku sejak Sabtu (7/9/2021) sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.
#ingatpesanibu #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
Advertisement

Jadwal Kereta Bandara Jogja Terbaru, Reguler dan Express, Jumat 4 Juli 2025
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kapal Feri Membawa 53 Penumpang dan 12 Kru Tenggelam di Selat Bali, Basarnas Kerahkan Rigid Inflatable Boat
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Innalillahi, Direktur Rumah Sakit Indonesia Gugur Bersama Keluarganya Akibat Serangan Israel di Jalur Gaza
- Fakta Uang Tunai Rp2,8 Milliar dan Pistol Baretta di Rumah Topan Ginting, Anak Buah Bobby Nasution
- Tenggelam di Selat Bali, Ini Daftar Penumpang Kapal Tunu Pratama Jaya
- Hasil Kunjungan Presiden Prabowo: Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Investasi Senilai Rp437 Triliun
- Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah Saat Kunjungan ke Arab Saudi, Cium Hajar Aswad
Advertisement
Advertisement