Advertisement

Promo November

Pengumuman! Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Newswire
Senin, 20 September 2021 - 14:17 WIB
Bhekti Suryani
Pengumuman! Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi Warga menggunakan aplikasi PeduliLindungi di kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta, Sabtu (28/8/2021) - ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mewajibkan para pelaku perjalanan dalam negeri untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kewajiban ini menggantikan persyaratan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Ketentuan ini tertuang dalam addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Advertisement

Dilansir Antara pada Senin (20/9/2021), Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Ganip Warsito mengatakan maksud addendum surat edaran ini adalah untuk mencabut ketentuan untuk melampirkan STRP dan menambahkan ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Tujuan addendum tersebut untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi Covid-19 dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna memeriksa hasil test RT-PCR atau swab antingen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi," ujarnya.

Sesuai keputusan hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri pada Selasa (31/8/2021), kata Ganip, diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan orang dalam negeri dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan Covid-19.

Penyesuaian yang dimaksud Ganip terkait dengan pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dikecualikan dari persyaratan menunjukkan STRP atau surat tugas dan/atau surat keterangan perjalanan Iainnya.

Dalam addendum tersebut juga ditambahkan beberapa ketentuan, di antaranya setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, kata Ganip.

"Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil test RT-PCR atau swab antigen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check-in," katanya.

Ganip menambahkan addendum tersebut berlaku sejak Sabtu (7/9/2021) sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

#ingatpesanibu #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Pilkada 2024, KPU Kulonprogo Tetapkan 775 Daftar Pemilih Tambahan

Kulonprogo
| Sabtu, 23 November 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement