Advertisement
Begini Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 Secara Online Selain via PeduliLindungi
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Guna mencapai herd immunity, pemerintah terus menjalankan program vaksinasi Covid-19.
Bersamaan dengan itu, bagi masyarakat yang belum sempat mendapat vaksin bisa mendaftarkan diri secara online.
Advertisement
Diketahui, pemerintah menyediakan berbagai platform untuk mempermudah pendaftaran bagi masyarakat.
Berikut adalah sejumlah platform yang bisa Anda gunakan untuk mendaftar vaksinasi Covid-19.
Cara pendaftaran vaksin Covid-19 di JAKI
Bagi warga DKI Jakarta, Anda dapat mendaftarkan diri melalui laman corona.jakarta.go.id/id/vaksinasi atau melalui aplikasi JAKI. Berikut adalah caranya.
1. Kunjungi laman corona.jakarta.go.id/id/vaksinasi.
2. Klik "Daftar Vaksinasi".
3. Masukkan NIK dan nama lengkap Anda sesuai KTP.
4. Klik "Periksa".
Jika belum divaksin akan muncul keterangan "Belum Terjadwal". Klik "Daftar vaksinasi Covid-19" dan baca ketentuannya. Kemudian klik "Ya, Saya Mengerti".
5. Pilih kategori, misalnya "Masyarakat Umum". Sesuaikan dengan kondisi Anda. Lalu klik "Selanjutnya".
6. Kemudian pilih lokasi vaksinasi yang ingin Anda datangi, tanggal, dan waktunya. Setelahnya klik "Selanjutnya".
7. Kemudian lengkapi data diri seperti nomor HP, nomor telepon rumah, dan email. Lalu klik "Selanjutnya".
8. Setelah itu isikan alamat lengkap Anda dan klik "Selanjutnya". Pendaftaran selesai.
Alur untuk mendaftar lewat aplikasi JAKI pun sama. Anda bisa menngunduh aplikasi JAKI, kemudian klik banner "Pendaftaran Vaksinasi Covid-19", dan isi data diri.
Selanjutnya, jika Anda menyalakan notifikasi untuk aplikasi JAKI, Anda akan mendapatkan informasi terbaru mengenai lokasi vaksinasi Covid-19 di Jakarta.
Berikut syaratnya:
1. Membawa KTP asli ke lokasi vaksinasi;
2. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) untuk warga yang belum memiliki KTP;
3. Bagi penerima vaksinasi yang mendaftar melalui JAKI atau situs web corona.jakarta.go.id, menunjukkan hasil pre-skrining yang sudah dicetak sebagai bukti pendaftaran.
Cara pendaftaran vaksin Covid-19 di Aplikasi Jogja Smart Service (JSS)
Aplikasi ini bisa digunakan untuk pendaftaran vaksin Covid-19 di wilayah Kota Jogja. Caranya sebagai berikut.
1. Pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi JSS di Playstore atau Appstore dan sudah membuat akun.
2. Pilih menu "Pendaftaran Vaksinasi".
Anda juga bisa mengetik vaksinasi di kolom pencarian agar dapat menemukan menu dengan mudah.
3. Klik menu tersebut dan Anda akan diarahkan ke situs web Vaksinasi Jogjakota.
4. Pilih lokasi vaksinasi Covid-19 yang tersedia, kemudian klik "Lanjut"
5. Jika Anda mendaftar untuk diri sendiri pilih "Lanjut daftar untuk Diri Sendiri".
Anda juga bisa mendaftarkan orang lain dengan klik "Lanjut daftar untuk Orang Lain".
6. Lengkapi data yang diminta. Kemudian, klik lanjut hingga menyelesaikan pendaftaran.
Selanjutnya, Anda hanya perlu memantau perkembangan ketersediaan kuota vaksinasi Covid-19 setiap harinya karena datanya terus bergerak.
Cara pendaftaran vaksin Covid-19 di Loket.com
Anda juga bisa mendaftar melalui platform yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan. Loket.com adalah salah satunya.
Berikut langkah-langkah pendaftarannya.
1. Kunjungi laman vaksin.loket.com.
2. Lalu gulir ke bawah dan pilih kota tempat Anda ingin melakukan vaksinasi Covid-19.
Ada beberapa kota yang tersedia, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
3. Pilih vaksinasi yang tersedia.
4. Baca persyaratannya lalu klik "Dapatkan Tiket".
5. Pilih tanggal kedatangan, lalu klik "submit". Lanjutkan hingga proses pendaftaran dinyatakan berhasil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mantan Kepala BPJT PUPR Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Tol MBZ
- Ayah Kandung Jual Bayi Rp15 Juta, Hasilnya untuk Beli HP dan Judi Online
- OTT di Kalimantan Selatan, KPK Tangkap 6 Orang, Ada Penyelenggara Negara
- Berkas Kasus TPPU Panji Gumilang Dinyatakan Lengkap, Segera Disidang
- Jokowi Minta TNI Kawal Transisi Pemerintahan dan Pilkada Serentak 2024
Advertisement
Tanpa Notaris! Ini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Israel Targetkan Serangan Udara di Lebanon Selatan
- Gelar OTT di Kalsel, KPK Sita Dua Mobil Dinas
- Penjelasan Istana Terkait Gugatan Rizieq Shihab kepada Jokowi
- Rumah Dinas Anggota DPR RI Dinilai Tak Layak Huni, Sekjen Cek Langsung ke Lokasi
- Diperlakukan Sama, Anggota DPR RI Punya Rumah di Jakarta, Tetap Terima Tunjangan Rumdin
- Viral Video Jokowi Tampak Tidak Menyalami Wapres Keenam Try Sutrisno di HUT TNI, Begini Penjelasan Istana
- Berkas Kasus TPPU Panji Gumilang Dinyatakan Lengkap, Segera Disidang
Advertisement
Advertisement