Advertisement

Moeldoko Resmi Laporkan 2 Anggota ICW ke Bareskrim Polri 

Sholahuddin Al Ayyubi
Jum'at, 10 September 2021 - 17:47 WIB
Budi Cahyana
Moeldoko Resmi Laporkan 2 Anggota ICW ke Bareskrim Polri  Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko didampingi pengacara Otto Hasibuan (berbaju biru) melaporkan dua orang anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) atas nama Egi Primayogha dan Miftah ke Bareskrim Polri, Jumat (10/9/2021) atas kasus pencemaran nama baik. - JIBI/Bisnis.com/Sholahuddin Al Ayubbi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko resmi melaporkan dua  anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) atas nama Egi Primayogha dan Miftah ke Bareskrim Polri.

Moeldoko menuding keduanya mencemarkan nama baik dirinya dan melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Advertisement

Menurut Moeldoko, laporan yang dilayangkan itu sudah diterima oleh Bareskrim Polri dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/0541/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri ter tanggal 10 September 2021.

"Saya, Moeldoko, selaku warga negara yang taat hukum hari ini melaporkan saudara Egi dan Maftuh karena melakukan pencemaran atas diri saya," tuturnya di Bareskrim Polri, Jumat (10/9/2021).

Mantan Panglima TNI tersebut mengemukakan, bahwa pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada dua aktivis ICW tersebut untuk meminta maaf. Namun, kedua terlapor itu tidak kunjung menyesali pernyataannya dan meminta maaf ke Moeldoko.

"Sampai saat ini mereka tidak memiliki itikad baik," katanya.

Kedua terlapor itu diduga telah melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

BEDAH BUKU: Wujudkan Generasi Emas, Budaya Baca Harus Diajarkan Dalam Pola Asuh Anak

Sleman
| Kamis, 03 Oktober 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Jogja lewat Diorama

Wisata
| Rabu, 02 Oktober 2024, 22:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement