Advertisement
Moeldoko Resmi Laporkan 2 Anggota ICW ke Bareskrim Polri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko resmi melaporkan dua anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) atas nama Egi Primayogha dan Miftah ke Bareskrim Polri.
Moeldoko menuding keduanya mencemarkan nama baik dirinya dan melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Advertisement
Menurut Moeldoko, laporan yang dilayangkan itu sudah diterima oleh Bareskrim Polri dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/0541/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri ter tanggal 10 September 2021.
"Saya, Moeldoko, selaku warga negara yang taat hukum hari ini melaporkan saudara Egi dan Maftuh karena melakukan pencemaran atas diri saya," tuturnya di Bareskrim Polri, Jumat (10/9/2021).
Mantan Panglima TNI tersebut mengemukakan, bahwa pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada dua aktivis ICW tersebut untuk meminta maaf. Namun, kedua terlapor itu tidak kunjung menyesali pernyataannya dan meminta maaf ke Moeldoko.
"Sampai saat ini mereka tidak memiliki itikad baik," katanya.
Kedua terlapor itu diduga telah melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tak Terima Diputusin, Seorang Pria Bacok Mantan Pacar Pakai Celurit
- Oknum Polisi di Tangerang Selatan Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Wanita Penjual Kopi
- Rencana Evakuasi 1.000 Warga Jalur Gaza ke Indonesia, PBNU: Blunder dan Tidak Tepat
- Dokter Residen Peserta PPDS Diwajibkan Tes Kesehatan Mental
- Menag Klaim Arab Saudi Bersedia Tambah Alokasi Kuota Petugas Haji Indonesia
Advertisement

Antisipasi TPPO, Disnaker Sleman Minta Warga Tak Tergiur Gaji Besar Kerja di Luar Negeri dengan Kemudahan Persyaratan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Selidiki Dugaan Jual Beli Fasilitas di Rutan Polda Jateng
- BMKG Beri Peringatan, Dalam Sepekan Ini Hujan Lebat Bisa Terjadi Tiba-tiba di Pulau Jawa
- BMKG Nyatakan Puncak Kemarau Mulai Awal Agustus
- Korupsi! Mantan Pemain Timnas U-20 Irfan Raditya Divonis 1 Tahun Penjara
- Menag Klaim Arab Saudi Bersedia Tambah Alokasi Kuota Petugas Haji Indonesia
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Jumat 11 April 2025, Cek Lokasinya di Sini
- Kasus Pemerkosaan oleh Dokter Residen PPDS, DPR Agendakan Panggil Kemenkes dan FK Unpad
Advertisement