Advertisement
Mulai Hari Ini, Penumpang KRL Jogja-Solo Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19
KRL Jogja-Solo - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO – Para pengguna kereta rel listrik (KRL) wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 sebelum naik KRL Jogja – Solo maupun KA Prambanan Ekspres (Prameks) mulai Rabu (8/9/2021) hari ini.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, mengatakan para pengguna dapat menunjukan sertifikat vaksin kepada petugas melalui aplikasi Peduli Lindungi, secara fisik (dicetak) maupun secara digital. Sedangkan syarat surat tanda registrasi pekerja (STRP) masih bisa dipakai hingga masa sosialiasi aturan anyar sampai Jumat (10/9/2021), setelahnya wajib menggunakan sertifikat vaksin.
Advertisement
BACA JUGA: Semua Sekolah di Jogja Sudah Siap Pembelajaran Tatap Muka
“Petugas juga akan meminta pengguna untuk menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima sekurang-kurangnya adalah vaksin dosis pertama,” ujar dia, kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).
Anne menjelaskan KAI Commuter kembali mengingatkan kepada para pengguna terkait aturan mengenai pembatasan jumlah pengguna yang dapat naik KRL masih berlaku. Petugas akan melakukan penyekatan dan antrean di stasiun guna mencegah kepadatan di dalam KRL.
Sedangkan guna menghindari potensi kepadatan, pengguna disarankan bepergian di luar jam-jam sibuk. Para pengguna juga dapat membuka aplikasi KRL Access untuk melihat informasi kepadatan di stasiun maupun posisi kereta terkini.
Selain itu, protokol kesehatan secara ketat juga masih berjalan di stasiun. Pengguna harus melalui pengukuran suhu tubuh saat memasuki stasiun. Para pengguna juga wajib menggunakan masker ganda, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL serta menjaga jarak aman antar pengguna.
“Kami mencatat pengguna KRL Jogja-Solo jumlahnya mencapai 880 orang atau naik 4 persen dibanding hari kemarin pada waktu yang sama, yakni 843 pengguna,” imbuh dia.
Di sisi lain, aturan tambahan yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku. Aturan tambahan ini mencakup tidak berbicara saat berada di dalam kereta, lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL Solo-Jogja pada pukul 10.00 WIB – 14.00 WIB atau di luar jam-jam sibuk, serta anak balita sementara belum diizinkan naik KRL. Pihaknya juga mengimbau masyarakat tetap beraktivitas semaksimal mungkin dari rumah untuk menekan resiko penularan Covid-19.
“Mari tetap disiplin mengikuti aturan dan protokol kesehatan yang ada untuk mencegah penularan Covid-19 kembali meningkat di tengah munculnya varian-varian baru,” ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
- Seorang Penumpang Meninggal Dunia di Bandara Soekarno-Hatta
- KPK Geledah BI-OJK, Anggota DPR Rajiv Diperiksa dari Laporan PPATK
- Sejarah dan Isi Teks Asli Ikrar Sumpah Pemuda Tahun 1928
Advertisement
Viral, Pasien Asam Lambung Diduga Ditolak IGD Puskesmas Dlingo
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- I-League Edukasi Mahasiswa Jogja Soal Karier Sepak Bola
- Malaysia-AS Sepakati Pemangkasan Tarif, ASEAN Bisa Meniru
- Fakta Unik Rambut: Arsip Kesehatan, Antena, hingga Penyembuh Luka
- Teknik Olah Sampah Mas Jos Prawirodirjan, Organik Jadi Pakan Ternak
- Takluk dari Aston Villa, Guardiola Puji Kualitas Lawan
- Sidang Praperadilan Delpedro Dkk Ricuh, Dipicu Penolakan Gugatan
- Tambang Ilegal Rusak 4.000 Hektare IKN, Pelaku Wajib Reforestasi
Advertisement
Advertisement



