Advertisement
Alasan Polisi Menghentikan Kasus Dugaan Kebocoran Data eHAC
Selasa, 07 September 2021 - 23:27 WIB
Bhekti Suryani
Aplikasi e-HAC Indonesia - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menghentikan perkara tindak pidana kebocoran data pada aplikasi Kartu Waspada Elektronik (eHAC) karena tidak ada bukti yang menguatkan terkait kasus tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengemukakan tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi baik dari Kementerian Kesehatan maupun saksi ahli terkait kasus tindak pidana kebocoran data tersebut.
Menurut Argo, setelah dilakukan ekspose (gelar) perkara, tidak ada bukti yang menguatkan untuk menaikkan perkara tersebut ke penyidikan.
"Jadi dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan ada upaya pengambilan data pada server eHAC itu," tuturnya di Mabes Polri, Selasa (7/9/2021).
Maka dari itu, kata Argo, Bareskrim Polri langsung menghentikan perkara dugaan tindak pidana kebocoran data tersebut, karena tidak ditemukan adanya kebocoran data pada aplikasi eHAC.
"Jadi tidak ada kebocoran sama sekali ya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Relokasi SDN Nglarang Terdampak Tol Jogja-Solo Segera Dievaluasi
Sleman
| Minggu, 01 Februari 2026, 20:47 WIB
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Wisata
| Kamis, 29 Januari 2026, 11:57 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Tiket Kereta Lebaran 2026 Mulai Dibuka, KAI Ingatkan Antisipasi Lonjak
- Grand Filano Touring: Akhirnya Bisa Main Padel Bolo
- AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Iran, Komandan IRGC Ikut Disasar
- Prabowo Pastikan Stabilitas Pasar Modal di Tengah Gejolak Keuangan
- Hari Kedelapan Pencarian, Korban Longsor Bandung Barat Bertambah 10
- Xmax Ridding Experience, Menikmati 5 Gunung Sekali Gas Bareng XMAX
- Bus Tabrak Truk di Tol Ngawi-Kertosono, Polisi Duga Sopir Mengantuk
Advertisement
Advertisement



