Advertisement

13 Aturan Taliban untuk Perempuan Afghanistan, Ini Hukumannya bila Dilanggar

Akbar Evandio
Selasa, 07 September 2021 - 22:07 WIB
Bhekti Suryani
13 Aturan Taliban untuk Perempuan Afghanistan, Ini Hukumannya bila Dilanggar Ilustrasi - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Taliban menyatakan perempuan akan menikmati hak-hak mereka di Afghanistan di bawah hukum syariah.

Syariah merupakan sistem hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia.

Advertisement

Dikutip melalui indiatoday, Selasa (7/9/2021), Taliban menyebut akan meredam segala ketakutan dan tekanan dunia internasional dengan lebih longgar terhadap perempuan.

Berikut panduan singkat tentang apa arti hukum syariah bagi wanita di bawah pemerintahan Taliban.

1.Bisakah wanita pergi ke pasar?

Mereka bisa. Tetapi selama pemerintahan mereka sebelumnya, Taliban membuat persyaratan dengan mengatakan seorang wanita harus ditemani oleh anggota keluarga laki-laki (anak-anak atau orang dewasa) ketika dia pergi.

2.Bisakah wanita bergaul dengan teman-teman?

Taliban secara efektif akan menempatkan wanita untuk berada di rumah dan melarang mereka bergaul dengan teman-teman di luar rumah, tanpa adanya izin atau ditemani oleh anggota keluarga laki-laki ketika dia bergaul dengan temannya di luar rumah.

3.Bisakah wanita bertemu teman pria?

Wanita tidak diperbolehkan berinteraksi dengan anak laki-laki di atas 12 tahun atau pria yang bukan keluarga.

4.Apakah perempuan bisa mengenyam pendidikan?

Perempuan bisa mendapatkan pendidikan tetapi tidak di sekolah biasa, perguruan tinggi atau madrasah di mana anak laki-laki atau laki-laki juga belajar.

5.Bolehkah wanita menggunakan makeup?

Selama pemerintahan mereka sebelumnya, Taliban telah melarang penggunaan riasan termasuk cat kuku oleh wanita.

6.Bisakah wanita bermain musik dan menari?

Musik adalah ilegal menurut hukum Syariah. Taliban telah menghukum mereka yang memainkan musik atau menari dengan nada di pesta-pesta.

7.Bisakah wanita bekerja di kantor?

Taliban telah mengatakan perempuan akan diizinkan untuk bekerja. Namun laporan dari Afghanistan mengatakan para bankir dan pegawai kantor publik dikawal oleh Taliban dalam perjalanan pulang. Mereka diberitahu bahwa kerabat laki-laki mereka bisa mulai bekerja di tempat mereka.

8.Apakah wajib memakai burqa (pakaian yang menutupi seluruh tubuh)?

Ya, menampilkan kecantikan tidak diperbolehkan menurut hukum Syariah. Taliban menetapkan bahwa anak perempuan di atas delapan tahun harus mengenakan burqa atau pakaian yang menutupi seluruh tubuh  ketika menemani anggota keluarga laki-laki atau ketika mereka berinteraksi dengan orang luar di rumah.

9.Bagaimana seharusnya wanita berbicara?

Selama rezim Taliban sebelumnya, telah ditentukan bahwa wanita harus berbicara dengan suara yang tidak terdengar oleh orang asing baik dalam pertemuan wanita atau di depan umum.

10.Bisakah wanita memakai sepatu hak tinggi?

Mengenakan sepatu hak tinggi dilarang oleh Taliban, yang menetapkan bahwa wanita harus berjalan sedemikian rupa sehingga tidak ada pria yang mendengar langkah kakinya.

11.Bisakah wanita duduk di balkon?

Di bawah pemerintahan Taliban, wanita tidak diizinkan untuk terlihat di balkon rumah mereka.

12.Bisakah wanita melakukan pemodelan apa pun?

Memfilmkan atau menampilkan gambar wanita di mana saja termasuk di surat kabar, buku atau poster dilarang di bawah pemerintahan Taliban.

13.Apa yang mungkin terjadi jika seorang wanita melanggar hukum syariah?

Taliban melakukan hukuman teladan untuk pelanggaran hukum syariah. Perempuan, dalam aturan sebelumnya, dijatuhi hukuman penghinaan publik, cambuk dan rajam sampai mati untuk berbagai kejahatan di bawah hukum syariah. Namun, hukuman untuk setiap pelanggaran akan berbeda-beda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sambut Pemudik dan Wisatawan Libur Lebaran 2024, Begini Persiapan Pemkab Gunungkidul

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement