Advertisement
Hentikan Penerbangan Sementara, AirAsia Pilih Fokus Ini...

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – AirAsia Indonesia memutuskan untuk memperpanjang penghentian sementara layanan penerbangan berjadwal hingga 30 September 2021 untuk mendukung pemerintah dalam masa pandemi Covid-19.
Direktur Utama AirAsia Indonesia Veranita Yosephine Sinaga mengatakan akan terus mengevaluasi perkembangan situasi dan siap untuk kembali membuka layanan penerbangan berjadwalnya sewaktu-waktu.
Advertisement
"Kami tetap berkomitmen untuk melayani penerbangan reguler, charter, dan kargo untuk repatriasi. Kemudian juga pengiriman barang atau kepentingan esensial lainnya dengan penerapan protokol kesehatan dan keselamatan yang ketat," katanya dalam siaran pers dikutip, Sabtu (4/9/2021).
Seperti diketahui, maskapai bertarif hemat ini telah memutuskan menghentikan sementara layanan penerbangan berjadwalnya mulai 6 Juli 2021 sejalan dengan berlangsungnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali.
Lalu, seluruh penerbangan berjadwal rute domestik dan internasional AirAsia Indonesia kembali tidak beroperasi sementara mulai 6 Juli 2021 hingga 6 Agustus 2021. Setelah itu, AirAsia juga kembali memperpanjangnya pada 6 September 2021. Keputusan tersebut diambil seiring diperpanjangnya PPKM di Tanah Air.
Bagi penumpang yang ingin mengubah penerbangannya selama periode ini disarankan untuk mengubah pembeliannya menjadi akun kredit untuk pembelian tiket berikutnya yang berlaku hingga 730 hari (2 tahun) atau mengubah jadwal penerbangan ke tanggal lainnya yang dapat dilakukan tidak terbatas dan tanpa biaya tambahan sampai dengan 30 November 2021.
Pengajuan pengembalian dana akan dievaluasi sesuai dengan ketentuan. Pengubahan dan pengajuan ini dapat dilakukan melalui AVA di airasia.com atau support.airasia.com.
Saat ini, pemerintah memperpanjang PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali terhitung sejak tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021. Terkait perpanjangan itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru PPKM Level 2-4 di wilayah Jawa dan Bali.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam No.38/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perbaikan Data Berguna dalam Pengentasan Kemiskinan di Indonesia
- Erick Thohir Berkomitmen Jaga Wisata dan Spiritual Borobudur
- 3 Bocah SD di Trenggalek Tewas Tenggelam saat Berenang di Kolam Dewasa
- Khidmat, Ribuan Umat Buddha Ikuti Ritual Waisak di Candi Sewu Klaten
- Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Waisak dan Puji Ritual Thudong
Advertisement
Advertisement

Bukan Laut Mati, Ternyata Perairan Paling Asin di Bumi Ada di Kolam Ini
Advertisement
Berita Populer
- Pengelola Candi Borobudur Jamin Umat Budha Beribadah Khusyuk di Waisak
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Turun, Termurah Rp554.000
- Umat Buddha Berjalan dari Candi Mendut ke Borobudur Jelang Waisak
- Hartono Bersaudara Jadi Orang Terkaya di Indonesia
- Hujan Lebat di Jepang Tewaskan 2 Orang dan 35 lainnya terluka
- MA Perberat Hukuman Pembobol Bank Jateng dari 12 Tahun Jadi 15 Tahun Penjara
- Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Waisak dan Puji Ritual Thudong
Advertisement
Advertisement