Advertisement
Hentikan Penerbangan Sementara, AirAsia Pilih Fokus Ini...
Armada AirAsia parkir di Kuala Lumpur International Airport 2 (KLIA 2) di Sepang, Malaysia, Senin (24/8/2020). - Bloomberg/Samsul Said
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – AirAsia Indonesia memutuskan untuk memperpanjang penghentian sementara layanan penerbangan berjadwal hingga 30 September 2021 untuk mendukung pemerintah dalam masa pandemi Covid-19.
Direktur Utama AirAsia Indonesia Veranita Yosephine Sinaga mengatakan akan terus mengevaluasi perkembangan situasi dan siap untuk kembali membuka layanan penerbangan berjadwalnya sewaktu-waktu.
Advertisement
"Kami tetap berkomitmen untuk melayani penerbangan reguler, charter, dan kargo untuk repatriasi. Kemudian juga pengiriman barang atau kepentingan esensial lainnya dengan penerapan protokol kesehatan dan keselamatan yang ketat," katanya dalam siaran pers dikutip, Sabtu (4/9/2021).
Seperti diketahui, maskapai bertarif hemat ini telah memutuskan menghentikan sementara layanan penerbangan berjadwalnya mulai 6 Juli 2021 sejalan dengan berlangsungnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali.
Lalu, seluruh penerbangan berjadwal rute domestik dan internasional AirAsia Indonesia kembali tidak beroperasi sementara mulai 6 Juli 2021 hingga 6 Agustus 2021. Setelah itu, AirAsia juga kembali memperpanjangnya pada 6 September 2021. Keputusan tersebut diambil seiring diperpanjangnya PPKM di Tanah Air.
Bagi penumpang yang ingin mengubah penerbangannya selama periode ini disarankan untuk mengubah pembeliannya menjadi akun kredit untuk pembelian tiket berikutnya yang berlaku hingga 730 hari (2 tahun) atau mengubah jadwal penerbangan ke tanggal lainnya yang dapat dilakukan tidak terbatas dan tanpa biaya tambahan sampai dengan 30 November 2021.
Pengajuan pengembalian dana akan dievaluasi sesuai dengan ketentuan. Pengubahan dan pengajuan ini dapat dilakukan melalui AVA di airasia.com atau support.airasia.com.
Saat ini, pemerintah memperpanjang PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali terhitung sejak tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021. Terkait perpanjangan itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru PPKM Level 2-4 di wilayah Jawa dan Bali.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam No.38/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Jadwal DAMRI Jogja ke Bandara YIA Minggu, Tarif Rp80.000
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Sabtu 20 Desember 2025
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Sabtu 20 Desember 2025
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 20 Desember 2025
- BMKG Prediksi Hujan di Sejumlah Wilayah DIY Sabtu 20 Desember 2025
- Keraton Jogja Memperkuat Tertib Administrasi Tanah Kasultanan
- Dari Lahan Sempit, Warga Jogja Kembangkan Usaha Ternak Tikus Mencit
- Siswa dari 106 Kabupaten di 27 Provinsi Daftar SMA Kolese De Britto
Advertisement
Advertisement



