BRAN dan ATR/BPN Bagi Tugas, Konflik Agraria Jadi Fokus
Kepala BRAN Dedi Prasetyo menegaskan kolaborasi dengan ATR/BPN untuk menyelesaikan konflik agraria dan menata data pertanahan nasional.
Ketua KPK Firli Bahuri/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA-- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyebutkan KPK menduga Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) menerima komitmen "fee" atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, sekitar Rp2,1 miliar.
"Diduga BS telah menerima komitmen "fee" atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara kurang lebih senilai Rp2,1 miliar," kata Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021).
KPK baru saja menetapkan Budhi bersama Kedy Afandi (KA) dari pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018.
Dalam konstruksi perkara, Firli menyebut bahwa pada 2017, Budhi dilantik menjadi Bupati Banjarnegara untuk periode 2017-2022.
Pada September 2017, lanjut dia, Budhi memerintahkan Kedy yang juga orang kepercayaan dan pernah menjadi ketua tim sukses Budhi saat mengikuti proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banjarnegara untuk memimpin rapat koordinasi (rakor).
Rakor tersebut dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan di daerah Banjarnegara.
"Dalam pertemuan tersebut disampaikan sebagaimana perintah dan arahan BS, KA menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan HPS (harga perkiraan sendiri) senilai 20 persen dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen "fee" sebesar 10 persen dari nilai proyek," katanya.
Pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan di rumah pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan Asosiasi Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Banjarnegara dan secara langsung Budhi menyampaikan di antaranya menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu. Dengan pembagian lanjutannya adalah senilai 10 persen untuk Budhi sebagai komitmen "fee" dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.
"Artinya, setiap proyek itu sudah diambil dulu uangnya 20 persen dari nilai proyek dengan pembagian 10 persen untuk saudara BS dan 10 persen untuk keuntungan rekanan," ujar Firli.
Selain itu, Budhi berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
"KA juga selalu dipantau serta diarahkan oleh BS saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik BS yang tergabung dalam grup BM (Bumi Redjo)," kata Firli.
Ia mengatakan penerimaan komitmen "fee" senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy.
Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kepala BRAN Dedi Prasetyo menegaskan kolaborasi dengan ATR/BPN untuk menyelesaikan konflik agraria dan menata data pertanahan nasional.
Febrie Adriansyah dijadwalkan membacakan nota perlawanan atas dakwaan pemerasan Rp55 miliar dan TPPU Rp354,62 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
IDAI mengingatkan bahaya telur mentah bagi bayi karena risiko Salmonella dan menegaskan MPASI umumnya dimulai saat usia 6 bulan.
Kemenkes mencatat 277.075 kasus ISPA di tujuh provinsi terdampak karhutla dan memperkuat layanan kesehatan serta distribusi masker.
Dompet Dhuafa Yogyakarta dan Pemkab Gunungkidul berkolaborasi melalui program Sidomukti untuk mengembangkan keterampilan membatik dan melestarikan budaya lokal
Delapan parpol dalam GKSR mengusulkan ambang batas parlemen 1 persen untuk mengurangi suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.