Advertisement
Keluar dari Penjara, Saipul Jamil Kumandangkan Takbir
Pedangdut Saipul Jamil saat meninggalkan Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021). - Suara.com.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pedangdut Saipul Jamil bebas dari penjara. Mantan suami Dewi Perssik itu resmi keluar dari Lapas Cipinang Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
Begitu keluar, Saipul Jamil langsung jadi buruan awak media. Bersama sang kakak, Samsul Huda, Bang Ipul meladeni pertanyaan wartawan meski hanya sesaat. Kebahagiaan jelas terlihat di wajah Saipul Jamil. Ia pun kemudian memberikan cium jauh untuk teman-teman wartawan.
Advertisement
BACA JUGA : Saipul Jamil Akan Nikah Usai Bebas dari Penjara?
"I love you teman-teman media semua, muah," kata Saipul Jamil, yang dua kali memberikan tanda cium dari tangannya.
Saipul Jamil juga bersyukur dengan kebebasan yang diperolehnya ini. "Bahagia banget seneng banget terimakasih buat semua," tutur Saipul Jamil.
Selain dijemput sang kakak, Samsul Huda, mantan kekasih Saipul Jamil, Indah Sari juga terlihat hadir di Lapas Cipinang. Mengenakan baju kuning, Indah sempat menahan tangis karena bahagia menyambut kebebasan Saipul Jamil.
Saat perjalanan pulang, Saipul Jamil sempat melakukan live Instagram lewat akun Instagram Indah Sari. Dalam suasana sumringah, Saipul Jamil sempat mengumandangkan takbir.
"Bisa pakai sepatu bisa nginjak mobil, Allahu Akbar," ucapnya.
BACA JUGA : Pengacara Sebut Saipul Jamil Akan Bebas Tahun Ini
Sambil berucap terima kasih, Saipul Jamil memanfaatkan kesempatan itu untuk mempromosikan karya terbarunya.
"Nanti ke Purwakarta, sekalian promo Sanggupkah Kaukah Setia belum direkam ini tapi udah ada di otak," katanya.
"Padahal itu lagu buat aku," timpal Indah Sari.
Saipul Jamil mendekam di penjara atas dua kasus berbeda yang menjeratnya. Pada 2016 lalu, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara karena kasus pencabulan.
Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara. Di tengah kasus itu, Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan uang sebesar Rp 250 juta. Oleh karena itu, hukuman Saipul Jamil bertambah tiga tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IAEA Kecam Serangan Dekat PLTN Iran, Peringatkan Risiko Nuklir
- Serangan AS-Israel Tewaskan 5 Tentara Iran di Ardabil
- Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
Advertisement
TKA SMP Digelar 8-9 April, Disdik Gunungkidul Jamin Kesiapan
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Event Jogja April: Malam Ini, Guyon Waton dan NDX di Kridosono
- Viral Meteor Langit di Lampung, Ini Fakta Sebenarnya
- Sultan HB X Minta Pengusutan Gugurnya Tiga Prajurit TNI
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Minggu 5 April 2026
- Lengkap! Jadwal Misa Paskah 2026 di Jogja, Sleman dan Bantul
- Tiket Pesawat Dibatalkan? Begini Cara Refund Uangnya
- Korban Luka di UEA Tembus 217, WN Rusia Ikut Terdampak
Advertisement
Advertisement







