Advertisement
KPK Ingatkan Pejabat Tak Minta Sumbangan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pegawai negeri (Pn) dan Penyelenggara Negara (PN) untuk tidak meminta sumbangan baik mengatasnamakan individu maupun institusi. Hal ini terkait dengan beredarnya surat permintaan sumbangan dengan tanda tangan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan permintaan sumbangan oleh PNS dan Penyelenggara Negara, kepada pihak manapun, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Advertisement
"Karenanya, KPK mengingatkan kepada kepala daerah maupun Pn/PN lainnya untuk tidak melakukan perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan, hadiah dan bentuk lainnya yang dapat dikategorikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Ipi dalam keterangan resmi, Minggu (22/8/2021).
Ipi mengatakan permintaan sumbangan dilarang lantaran dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.
BACA JUGA
Ipi mengingatkan, dalam surat edaran KPK tentang Pengendalian Gratifikasi, menegaskan agar para pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD, serta pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi, juga seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menghindari gratifikasi dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," katanya.
Menurut Ipi gratifikasi yany terkait dengan jabatan dapat dianggap pemberian suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman pidananya yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar," kata Ipi.
KPK berharap pegawai negeri dan penyelenggara negara dapat menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya melakukan perbuatan yang dapat dikategorikan melanggar hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wakil Kepala BGN Ingatkan Program MBG Jangan Berorientasi Bisnis
- Cuaca di Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini Hujan Ringan
- Pemerintah Bakal Bangun Enam Pusat Perawatan Pesawat Udara Terpadu
- 2.039 Kios Lakukan Kecurangan Penjualan Pupuk, Begini Respons Mentan
- Kemenkeu Salurkan Rp644,9 Triliun Dana Transfer ke Daerah
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Viral Tayangan Trans7 Hina Pesantren, PBNU Ambil Jalur Hukum
- Pemilos Serentak Kulonprogo, Ajarkan Pendidikan Demokrasi
- Woro Widowati Rilis Patgulipat, Lagu Tentang Cinta dan Dilema Hati
- Ahmad Luthfi Dorong KKP Segera Revitalisasi Tambak Pantura
- Program MBG di Bantul Tetap Lancar Meski Daerah Lain Tersendat
- Ini Kata Bupati Temanggung Soal Peredaran Rokok Ilegal
- 2 Juta Lebih Konten Judi Online Dihapus, 23 Ribu Rekening Diblokir
Advertisement
Advertisement