Advertisement
Napi Kasus Korupsi Diberi Remisi, Begini Tanggapan Pengamat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi bagi narapidana kasus korupsi. Pengamat menilai Kemenkumham menggunakan pendekatan normatif dalam menentukan kebijakan tersebut dengan berdasarkan undang-undang.
Pengamat Komunikasi Politik Emrus Sihombing mengatakan pemberian remisi kepada napi kasus korupsi bisa dilihat dari dua pendekatan. Dari pendekatan normatif, maka kebijakan itu tidak masalah karena sesuai dengan peraturan yang ada. Selain itu telah melalui sejumlah kajian.
Advertisement
“Dari kacamata normatif, pemberian remisi itu sah-saja karena diatur dalam undang-undang,” katanya, Sabtu (21/8/2021).
BACA JUGA : Terpidana Kasus Korupsi Proyek SAH Supomo Jogja Dapat
Hanya saja jika ditinjau dari perspektif kritis, maka napi kasus korupsi tersebut tidak layak untuk diberikan remisi. Karena tindakan korupsi merupakan penyakit sosial sehingga harus diberikan sanksi keras agar menimbulkan efek jera. "Agar masyarakat lain agar tidak melakukan atau berpikir berkali-kali untuk melakukan korupsi,” katanya.
Ia menilai Kemenkumham membuat kebijakan itu dengan pendekatan normatif atau obyektif berdasarkan UU pada remisi yang diberikan kepada napi kasus korupsi. Karena pemberian remisi bagi warga binaan tidak bisa merujuk pada dua pendekatan sekaligus baik normatif maupun kritis. Pendekatan kritis harus merujuk pada landasan hukum yang ada.
“Jika tidak, maka Menteri Hukum dan HAM bisa saja memberikan remisi bagi terpidana korupsi atau pidana lainnya," ujarnya.
Pengamat Hukum Masthuro menilai pemberian remisi bagi narapidana teroris dan kasus korupsi dengan mempertimbangkan rasa keadilan di mata hukum. Karena semua warga negara memiliki kedudukan sama. Pemerintah tentu memiliki pertimbangan dengan tidak membedakan hak warga negara, seperti asas keadilan di mata hukum dalam mengeluarkan remisi.
“Remisi diberikan kepada narapidana dengan pertimbangan yang matang dan sesuai dengan ketentuan UU seperti memiliki perilaku yang baik dan menyesali perbuatannya. Memang setiap penerapan kebijakan remisi ini menuai pro-kontra itu wajar saja," katanya.
BACA JUGA : Di Riau, Napi Koruptor Jadi Stafsus Gubernur
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan warga binaan memiliki hak yang sama dalam mendapatkan remisi. Selain itu pemberian remisi harus memenuhi sejumlah persyaratan. Berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah No.28/2006, disebutkan narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, kejahatan transnasional akan diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan, berkelakuan baik dan telah menjalani satu per tiga masa pidana.
”Semua berhak mendapatkan remisi apabila telah memenuhi persyaratan. Jika tidak memenuhi persyaratan, ya tidak diberikan remisi,“ ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah Antisipasi Kenaikan Harga Pokok
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Malaysia Serukan Negara Dunia Akhiri Hubungan dengan Israel
- 100 Ribu WNI di AS Belum Lapor ke Kedutaan
- Mahmoud Abbas Desak Internasional Bertanggungjawab Atas Kejahatan Israel
- Merespons Ancaman Tarif Trump, China: Ini Pemaksaan Ekonomi
- Guru Besar UMY: Dukungan Prabowo ke Qatar Bagian Diplomasi RI
- 8.018 SPPG Sudah Beroperasi, Serapan Anggaran Rp15,7 Miliar
- BNPB: Sistem Hujan Disempurnakan Jadi Peringatan Dini Banjir
Advertisement
Advertisement