Advertisement
Kemenaker Terapkan Clear and Clean dalam Mencairkan Subsidi Upah
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi. - Kementerian Tenaga Kerja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan berharap program bantuan subsidi upah (BSU) tahun ini benar-benar mampu memitigasi dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan. Khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan pemerintah perlu melakukan intervensi agar potensi-potensi negatif yang menghambat program BSU bisa dihindari.
Advertisement
"Baik melalui bantuan pemerintah ataupun bantuan-bantuan sosial lainnya. Agar perusahaan dan pekerja tetap dapat melakukan proses produksi," ujar Anwar melalui keterangan resmi yang dikutip Bisnis, Kamis (19/8/2021).
Dalam memitigasi dampak permberlakuan kebijakan PPKM akibat pandemi Covid-19, pelaksanaan BSU tahun ini memiliki sejumlah perbedaan dengan BSU tahun lalu.
Pertama, dari sisi cakupan. Pada 2020, BSU menyasar seluruh wilayah di Indonesia yang terdampak pandemi. Sebaliknya tahun ini, BSU hanya menyasar wilayah dengan PPKM level 3 dan level 4.
Baca juga: Rencana Pemeriksaan Bus di Terminal Giwangan Diprotes Organda
Kedua, batasan upah penerima BSU berbeda. Tahun lalu, upah maksimal penerima BSU adalah Rp5 juta. Sementara pada 2021, upah maksimal adalah Rp3,5 juta, atau sesuai dengan UMK/UMP dengan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan bagi wilayah yang UMP/UMK-nya di atas Rp3,5 juta.
“Tentunya kami sangat berharap apa yang menjadi tujuan BSU ini akan memberikan bantalan sosial, utamanya bagi pekerja yang terdampak kebijakan PPKM ini,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga berupaya agar penyaluran BSU tahun ini lebih tepat sasaran. Salah satunya dengan menerapkan prinsip clear dari sisi regulasi dan clean dari sisi data. Tujuannya agar pelaksanaan BSU tidak bertabrakan dengan regulasi lain, serta tidak terjadi duplikasi data.
Perlu diketahui, duplikasi data mengakibatkan penerima BSU tidak akan menerima program Kartu Prakerja, tidak akan menerima Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pemerintah Usaha Mikro (BPUM). Khusus terkait urusan data ini, Kemenaker terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data calon penerima BSU.
“Ini kalau clean dan clear bisa dikawal dengan baik, kami yakin pelaksanaan BSU akan jauh lebih baik dari tahun 2020 dan tentunya akan sesuai dengan tujuan pemerintah untuk mengimplementasikan bantuan BSU,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bupati Apresiasi Program Padat Karya di Gunungkidul, Begini Alasannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Uji Lab Bantah Nitrit Tinggi Picu Keracunan MBG di Sleman
- Disdikpora Targetkan Kekosongan Kepsek SD-SMP Jogja Terisi Akhir 2025
- Ojo Urik, Cara Alex Pracaya Perangi Perilaku Korupsi
- Sekolah Negeri di Jogja Wajib Terima ABK, Ini Penegasan Pemkot
- OpenAI Klaim GPT-Image-1.5 Saingi AI Gambar Google
- Sidang Perdana Cerai Atalia Praratya-Ridwan Kamil Digelar Hari Ini
- The Best FIFA Men's 11 2025: PSG Unggul, Yamal Bersinar
Advertisement
Advertisement




