Advertisement
Jokowi Akan Naikkan Gaji PNS, Begini Respons DPR
Presiden Joko Widodo menyalami aparatur sipil negara (ASN) sebelum meresmikan jalan tol Trans Sumatra ruas Bakauheni-Terbanggi Besar di Gerbang Tol Natar, Lampung Selatan, Lampung, Jumat (8/3/2019). - ANTARA/Wahyu Putro A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui salah satu anggotanya, merespons wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS).
Wacana kenaikan gaji PNS itu tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun anggaran 2022 yang akan dibacakan besok, Senin (16/8/2021). Jokowi terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019.
Advertisement
Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Anis Byarwati mengatakan bahwa di satu sisi kenaikan gaji PNS/TNI/POLRI dengan total 4,1 juta jiwa akan mendorong konsumsi rumah tangga.
“Tapi di sisi lain masih terdapat pekerja lainnya yang perlu dijadikan prioritas. Misalnya, pegawai honorer, pegawai golongan 3 ke bawah, maupun tenaga kesehatan yang berjuang di garda depan melawan covid-19,” katanya melalui pesan singkat, Minggu (15/8/2021).
Anis menilai di tengah pandemi Covid-19 ini masih banyak masyarakat di sektor non-formal dan pegawai yang terpaksa harus mengalami PHK di sektor swasta.
“Banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan, dirumahkan, atau gajinya dipotong. Masih sangat banyak masyarakat yang berjuang untuk hidup. Mereka itu banyak jumlahnya dan seharusnya mereka juga mendapatkan perhatian lebih besar,” jelasnya.
Di sisi lain, tambah Anis, pemerintah harus membayar semua tunggakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan tunggakan pembayaran rumah sakit terkait penanganan Covid-19 dan tunggakan insentif semua tenaga kesehatan.
Hal tersebut yang harusnya menjadi prioritas pemerintah. Menurutnya, menaikkan gaji PNS di saat pandemi ini tidak fair untuk masyarakat yang kebanyakan non-PNS.
“Dikhawatirkan akan meningkatkan ketimpangan sosial terhadap masyarakat kebanyakan. Pemerintah perlu membuat prioritas anggaran di saat krisis pandemi masih berlangsung,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- 95 Pelanggaran TKA SD-SMP Terungkap, Mayoritas Dilakukan Pengawas
- MayDay 2026, Bupati Sleman Gelar Dialog dengan Serikat Buruh
- Kolaborasi IDM-BTN Dorong Pariwisata Budaya Kelas Dunia
- Update Puting Beliung Sleman Rusak 20 Titik, Ngaglik Terparah
- Tanggul Sungai Plumbon Jebol, Banjir Rendam Mangkang Kulon Semarang
- Daftar KA Tambahan Jogja untuk Libur Panjang Mei, Cek di Sini
- Layanan KA Jarak Jauh Kembali Normal Bertahap Mulai 30 April 2026
Advertisement
Advertisement








