Advertisement
Jasa Cetak Kartu Vaksin di E-Commerce Marak, Kemendag Turun Tangan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menertibkan perdagangan jasa cetak kartu vaksin di platform lokapasar (marketplace) untuk mencegah kebocoran data pribadi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengatakan hal ini sesuai dengan PP No. 80/2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan.
Advertisement
"Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi,” ujar Veri melalui siaran pers seperti dikutip Bisnis, Sabtu (14/8/2021).
Untuk mencetak kartu vaksin, lanjut Veri, masyarakat akan diminta memberikan pesan singkat yang berisikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19. Sertifikat vaksinasi Covid-19 memuat data pribadi seperti nomor identitas dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau informasi pribadi lainnya.
Oleh karena, sambungnya, penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen. Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa Dan Bali.
Kemudian, dilanjutkan dengan penerapan uji coba pembukaan secara bertahap untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah yang diberlakukan PPKM Level 4 dengan mengacu pada panduan dasar protokol kesehatan pusat perbelanjaan yang diterbitkan Kemendag.
Dalam panduan tersebut masyarakat yang bepergian ke mal harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 atau kartu sudah vaksin Covid-19. Untuk mengetahui pengunjung telah menerima vaksin, pengelola akan meminta pengunjung melakukan pindai barcode di aplikasi PeduliLindungi.
“Persyaratan menunjukan kartu sudah vaksin Covid-19 memberikan peluang bagi pelaku usaha jasa percetakan menawarkan kepada masyarakat untuk mencetak kartu sudah vaksin Covid-19 dalam bentuk kartu cetak kecil menyerupai kartu identitas dengan dalih memudahkan masyarakat membawa kartu tersebut,” jelas Veri.
Dia berharap konsumen memerhatikan kelayakan dari pelaku usaha yang melakukan pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, khususnya untuk menjaga keamanan dan mengelola data pribadi.
Dalam hal ditemukan adanya pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, UU No. 19/2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Veri mengungkapkan dalam lokapasar terdapat berbagai penawaran jasa mencetak kartu sudah vaksin Covid-19 yang dapat berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag telah meningkatkan pengawasan jasa layanan cetak kartu sudah vaksin Covid-19 di lokapasar Indonesia.
Hal tersebut menyusul ditemukannya 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa layanan cetak kartu/sertifikat vaksin dengan harga yang beragam. Bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Kemendag melakukan pengawasan perdagangan jasa pencetakan kartu vaksin secara daring yang ditawarkan di lokapasar.
Untuk itu, Ditjen PKTN telah melakukan proses penurunan (take down) tautan tersebut dan memblokir kata kunci (keyword) yang mengandung frase “sertifikat vaksin”,“ jasa cetak vaksin”, dan sejenisnya.
Sejauh ini, sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin. Konsumen harus lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik, khususnya dalam mempercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin demi keamanan konsumen itu sendiri,” tambah Veri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement