Advertisement
2 Remaja Sumbar Dijerat UU ITE karena Retas Situs Setkab
Ilustrasi - Bisnis.com/sae
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Dua remaja asal Sumatra Barat (Sumbar) ditangkap karena kedapatan meretas situs Sekretaris Kabinet (Setkab). Keduanya akhirnya dijerat dengan Undang-Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Seperti diketahui, Polri telah menangkap pelaku yang telah melakukan peretasan situs Setkab beberapa waktu lalu.
Advertisement
Karopenmas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan kedua pelaku yakni BS alias ZYY, 18 dan MLA, 17 telah ditetapkan sebagai tersangka.
BS sebelumnya ditangkap di Tabing Banda Gadang, Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat pada Kamis, 5 Agustus 2021 lalu. Sementara MLA ditangkap di Perumahan Hansela Garden, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar pada Jumat, 6 Agustus 2021 lalu.
Rusdi menyebutkan sampai saat ini Bareskrim Polri masih terus mendalami motif yang digunakan pelaku.
"Motifnya mengubah tampilan web tidak sebagaimana mestinya sehingga web tidak dapat digunakan semestinya. Sedangkan motif ekonomi sedang di dalami oleh penyidik," katanya dilansir dari laman resmi Polri, Senin (9/8/2021).
Adapun Rusdi memaparkan bahwa perbuatan yang dilakukan kedua tersangka dijerat dengan pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Laman Resmi Polri, Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Lengkap SIM Keliling Sleman Februari 2026, Ada Layanan Malam
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Pegadaian Turun, Galeri24 dan UBS Kompak Terkoreksi
- Satgas Saber Awasi Harga Daging Sapi Jelang Ramadhan 2026
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Selasa 3 Februari 2026
- Operasi Keselamatan Progo 2026, Polresta Jogja Bidik Pelanggar Lalin
- Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp64.150 per Kg Hari Ini
- Arab Saudi Suspensi 1.800 Agen Umrah Asing, Ini Dampaknya
- Tangis Guru Honorer Bekasi Menggema di DPR, Terancam Dirumahkan
Advertisement
Advertisement



