Advertisement

Subsidi Upah Segera Dicairkan, Ini Perbedaan Dibandingkan Tahun Lalu

Rahmad Fauzan
Rabu, 04 Agustus 2021 - 15:47 WIB
Sunartono
Subsidi Upah Segera Dicairkan, Ini Perbedaan Dibandingkan Tahun Lalu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. - Kemnaker

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan pemerintah tahun ini sebagai antisipasi risiko penurunan daya beli pekerja terdampak PPKM level 3-4 memiliki sejumlah perbedaan skema yang mesti dicermati.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan terdapat 3 perbedaan antara skema Bantuan Subidi Upah (BSU) 2021 dan 2020. Pertama, aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan upah, wilayah, dan sektor pekerjaan yang terdampak.

Advertisement

BACA JUGA : Hore... Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Subsidi Upah

Menurut Ida, untuk BSU tahun ini pekerja yang berhak mendapatkan bantuan harus memiliki upah maksimal senilai Rp3,5 juta.

Dengan ketentuan itu, pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan upah menjadi setara UMP atau UMK dan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh, UMP DKI Jakarta senilai Rp4.416.185 dibulatkan menjadi Rp4.500.000. Begitu juga dengan UMK Karawang senilai Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

"Tahun lalu, batasan upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor," ucap Ida melalui siaran pers yang dikutip Bisnis, Rabu (4/8/2021).

Adapun, untuk aspek batasan wilayah, pekerja yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021.

Dia menambahkan untuk BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

BACA JUGA : Begini Syarat Mendapat Subsidi Gaji Rp1 Juta

Kedua, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja pada 2021 senilai Rp500.000 per bulan untuk 2 bulan dan disalurkan sekaligus senilai Rp1 juta.

Tahun lalu, dana yang disalurkan senilai Rp600.000 per bulan selama 4 bulan, sehingga jumlah BSU yang diperoleh senilai Rp2,4 juta.

Ketiga, dari sisi skema penyaluran, khususnya rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui 4 Bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Tahun lalu penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AJARAN AGAMA: Generasi Milenial Dinilai Penting Belajar Fikih

Bantul
| Rabu, 24 April 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement