Advertisement
Begini Syarat Mendapat Subsidi Gaji Rp1 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Permenaker No. 16/2021 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi upah bagi pekerja terdampak pandemi Covid-19 sudah diterbitkan.
Mengacu pada peraturan tersebut yang dikutip JIBI, Jumat (29/7/2021), pekerja yang berhak menerima subsidi upah harus mempunyai gaji maksimal senilai Rp3,5 juta per bulan. Mereka bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Advertisement
Kemudian, diutamakan bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, mereka juga merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
Dalam hal penerima subsidi upah tidak memenuhi persyaratan dan telah menerima bantuan, maka pekerja wajib mengembalikan uang yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.
Sekadar informasi, bantuan subsidi upah diberikan dalam bentuk uang senilai Rp500.000 per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus.
Selain itu, terdapat ketentuan yang memberikan sanksi kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran penyajian data pekerja.
Pada pasal 8, pemerintah mengatur dalam hal pengusaha atau pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, maka pengusaha atau pemberi kerja tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian sanksi tersebut cukup penting mengingat pentingnya penyaluran subsidi upah untuk bisa tepat sasaran sehingga manfaatnya bisa diperoleh oleh tenaga kerja sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan Kementerian Ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement