Advertisement
Begini Syarat Mendapat Subsidi Gaji Rp1 Juta
Sejumlah pegawai PT Kahatex berjalan keluar kawasan pabrik di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Data dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, per 27 Mei 2020 sebanyak 3.066.567 pekerja dikenai pemutusan hubungan kerja dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19. - Antara/Raisan Al Farisi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Permenaker No. 16/2021 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi upah bagi pekerja terdampak pandemi Covid-19 sudah diterbitkan.
Mengacu pada peraturan tersebut yang dikutip JIBI, Jumat (29/7/2021), pekerja yang berhak menerima subsidi upah harus mempunyai gaji maksimal senilai Rp3,5 juta per bulan. Mereka bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Advertisement
Kemudian, diutamakan bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, mereka juga merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
Dalam hal penerima subsidi upah tidak memenuhi persyaratan dan telah menerima bantuan, maka pekerja wajib mengembalikan uang yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.
Sekadar informasi, bantuan subsidi upah diberikan dalam bentuk uang senilai Rp500.000 per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus.
Selain itu, terdapat ketentuan yang memberikan sanksi kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran penyajian data pekerja.
Pada pasal 8, pemerintah mengatur dalam hal pengusaha atau pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, maka pengusaha atau pemberi kerja tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian sanksi tersebut cukup penting mengingat pentingnya penyaluran subsidi upah untuk bisa tepat sasaran sehingga manfaatnya bisa diperoleh oleh tenaga kerja sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan Kementerian Ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
Advertisement
Disperindag DIY Gelar 6 Operasi Pasar dan 25 Pasar Murah 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
- Jadwal Semifinal Voli Putri: Indonesia vs Thailand di SEA Games 2025
- Sekolah Lansia Salimah Wisuda 206 Lansia di Bantul, Tertua 93 Tahun
- Resmi Dibuka, The Aloon-Aloon Menjadi Ikon Baru Kota Magelang
- Mahfud MD: Perpol 10/2025 Bertentangan dengan Putusan MK
- James Cameron Tolak Netflix Akuisisi Warner Bros, Ini Alasannya
- Bandara Soetta Perkuat Keamanan Siber Jelang Nataru
Advertisement
Advertisement




