Advertisement
Begini Syarat Mendapat Subsidi Gaji Rp1 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Permenaker No. 16/2021 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi upah bagi pekerja terdampak pandemi Covid-19 sudah diterbitkan.
Mengacu pada peraturan tersebut yang dikutip JIBI, Jumat (29/7/2021), pekerja yang berhak menerima subsidi upah harus mempunyai gaji maksimal senilai Rp3,5 juta per bulan. Mereka bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Advertisement
Kemudian, diutamakan bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, mereka juga merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
Dalam hal penerima subsidi upah tidak memenuhi persyaratan dan telah menerima bantuan, maka pekerja wajib mengembalikan uang yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.
Sekadar informasi, bantuan subsidi upah diberikan dalam bentuk uang senilai Rp500.000 per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus.
Selain itu, terdapat ketentuan yang memberikan sanksi kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran penyajian data pekerja.
Pada pasal 8, pemerintah mengatur dalam hal pengusaha atau pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, maka pengusaha atau pemberi kerja tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian sanksi tersebut cukup penting mengingat pentingnya penyaluran subsidi upah untuk bisa tepat sasaran sehingga manfaatnya bisa diperoleh oleh tenaga kerja sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan Kementerian Ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement