Advertisement

Heboh Rp2 Triliun Akidi Tio, BI & OJK: Proses Pembayaran Mudah, Tinggal Duitnya Ada Enggak?

Dinda Wulandari
Senin, 02 Agustus 2021 - 23:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Heboh Rp2 Triliun Akidi Tio, BI & OJK: Proses Pembayaran Mudah, Tinggal Duitnya Ada Enggak? Keluarga Akidi Tio menyumbangkan dana sebesar Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatra Selatan - Humas Polri

Advertisement

Harianjogja.com, PALEMBANG – Pihak Kepolisian Daerah Sumatra Selatan memastikan pencairan dana sumbangan atas nama keluarga Alm. Akidi Tio senilai Rp2 triliun melalui bilyet giro. Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan Sumsel akhirnya buka suara terhadap kasus tersebut. 

Namun demikian, hingga batas waktu tanggal pencairan yang dikabarkan oleh Heriyanti, perwakilan keluarga Akidi Tio, pada Senin (2/8/2021), uang tersebut tidak bisa dicairkan.

Advertisement

Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan ada masalah teknis yang harus diselesaikan oleh pemberi dana saat pencairan.

“Rencananya melalui bilyet giro, sehingga sampai waktunya bilyet giro itu belum bisa dicairkan, terkendala teknis,” katanya saat jumpa pers, Senin (2/8/2021).

Supriadi mengatakan Heriyanti menggunakan Bank Mandiri, sebagai bank tertarik, untuk bilyet giro dana yang ditujukan kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra selaku penerima.

Lantaran tak kunjung cair hingga jatuh tempo, Polda Sumsel lantas mengundang Heriyanti untuk meminta klarifikasi terkait keberadaan uang sumbangan untuk penanganan Covid-19 tersebut.

“Kami mau memastikan ada atau tidaknya uang yang disampaikan itu. Ini kan bilyet giro, jadi menunggu uang masuk dulu. Sampai saat ini dananya belum masuk,” kata dia.

Menurut Supriadi, pihaknya juga masih menelusuri dana senilai Rp2 triliun melalui pemeriksaan terhadap si pemberi bantuan.

“Kami bertanya step by step karena secara psikologis orang ini kan mau membantu,” katanya.

Diketahui, bilyet giro merupakan salah satu instrumen pembayaran yang berlaku di Indonesia. Merujuk definisi dari Bank Indonesia, bilyet giro adalah surat perintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima.

Penarik wajib menyediakan dana yang cukup selama tenggang waktu efektif. Penarik juga bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tidak dipenuhinya syarat formal Bilyet Giro yang wajib diisi oleh Penarik secara lengkap.

Dihubungi terpisah, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumsel Hari Widodo mengatakan proses transfer dana atau transaksi keuangan bukanlah hal yang rumit.

“Kalau proses very easy, kalau dana ada saya kira itu proses biasa tidak akan menjadi kendala. Yang penting substansinya apakah dana ada atau tidak,” katanya.

Menurut Hari, semua metode atau instrumen pembayaran bisa menjadi alat transaksi, baik itu cek, bilyet giro, hingga real time gross settlement (RTGS).

“Karena kalau dananya ada semua bisa diproses, kalau kita pikir dana pemerintah kan juga triliunan,” ujar Hari Widodo.

Senada dengan Hari, Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumatra Bagian Selatan Untung Nugroho mengatakan semua instrumen pembayaran bisa digunakan untuk transaksi.

“Semua [instrumen] bisa kalau ditanya. Cuma masalahnya duit-nya ada tidak? Yang bisa jawab ya orang yang mau nyumbang,” kata Untung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Pemadaman Listrik di Sleman Hari Ini, Jumat 4 Juli 2025

Sleman
| Jum'at, 04 Juli 2025, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement